SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan meringkus seorang pengedar narkoba di rumah kosong yang terletak di Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (12/3/2025) malam pukul 20.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dikonfirmasi pada Sabtu (15/3/2025) malam mengatakan tersangka tesebut bernama Surono (43) warga Huta VIII Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Awalnya pada sore harinya sekira pukul 18.00 Wib Kapolsek Perdagangan Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H menerima informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong yang terletak di Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Pada malam harinya sekira pukul 20.30 Wib Kanit Reskrim besama tim berhasil meringkus tersangka Surono di rumah kosong tersebut. Kemudian disaksikan Gamot Huta IX Nagori Bandar Tinggi, Edi Purnomo maka Tim Unit Reskrim melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah kaca pirex berisi sisa bakaran diduga narkoba jenis sabu.
1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkoba jenis sabu berat bruto 0,23 gram, 1 buah bungkus rokok Sampoerna kecil berisikan 1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkoba jenis sabu berat bruto 1,07 gram, 2 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkoba jenis sabu berat bruto 0,25 gram, 2 buah pipet plastik, 1 buah korek api merah. Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang berhasil disita memiliki berat bruto 1,52 gram.
Diinterogasi, tersangka Surono mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari temannya berinisial An (melarikan diri) warga Desa Kopi, Kabupaten Batubara danh pada hari Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB bersama temannya berinisial An tersebut untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu. Adanya pengakuan tersebut tersangka Surono beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Perdagangan.
“Tersangka Surono beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungu guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry. (Fred)