SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Polseķ Tanah Jawa berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Tanah Jawa tepatnya di Huta III Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun pada Jumat (21/3/2025) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Minggu (23/3/2025) sore mengatakan tersangka tersebut Imanuel Boby Cristian Sinuhaji (31) warga Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Tanah Jawa tepatnya di Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH. MH perintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Pada Jumat (21/3/2025) sore sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim menangkap tersangka Imanuel Boby Cristian Sinuhaji di di Jalan Lintas Tanah Jawa tepatnya di Huta III Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim didampingi Perangkat desa melakukan penggeledahan terhadap tersangka serta ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,03 gram, 8 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis Sabu berat bruto 2,40 gram sehingga total berat bruto 3,43 gram, 8 bungkus plastik klip kosong, 1 Buah Dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp200,000.
Diinterogasi tersangka Imanuel Boby Cristian Sinuhaji mengaku pemilik barang bukti tersebut dan sabu diperoleh dari seseorang bernama Aidil di Nagori Kampung Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Adanya pengakuan tersebut tersangka Imanuel Boby Cristian Sinuhaji beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Tersangka Imanuel Boby Cristian Sinuhaji beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry. (Fred)