SIMALUNGUN II
Polseķ Bangun Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Leonard Simangunsong SH meringkus pemilik Lapo tuak di Jalan Asahan, Batu 4, Huta 1 Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan seorang pelayan menyambi jual narkoba pada Kamis (17/4/2025) sore sekira pukul 18.00 Wib.
Pemilik Lapo tuak itu berinisial BVS alias Pak Anggra (48) dan pelayanan itu EJF (39) warga Simpang Galang Kelurahan Pulo Gambar Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025) siang mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di Lapo Tuak tersangka BVS alias Pak Anggra yang terletak di Jalan Asahan Batu 4 Huta 1 Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Selanjutnya Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Leonard Simangunsong SH melakukan penyelidikan. Kemudian pada Kamis (17/4/2025) sore sekira pukul 18.00 Wib IPDA Leonard bersama Tim Opsnal menangkap tersangka BVS alias Anggra dan seorang wanita sebagai pekerja atau pelayanan inisial EJF di Lapo tuak nya tersebut.
Selain itu turut disita barang bukti berupa 12 plastik ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, 5 buah plastik ukuran sedang berisi sabu dan 11 plastik ukuran kecil berisi sabu dengan total keseluruhan berat brutto 54.41 gram, 1 buah plastik hitam besar berisi ganja, 3 Lembar kertas tiktak, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap / bong terbuat dari botol kaca merk scarlett, 1 unit Handphone (HP) merk samsung warna hitam, 1 bal plastik kosong, 1 bungkus kotak rokok kosong gudang garam surya serta uang tunai Sejumlah Rp. 5.700.000.
Diinterogasi Tersangka Pak Anggra mengaku pemilik barang bukti narkoba tersebut, dimana sabu diperolehnya dari seseorang laki laki berinisial R alias Pak Yo yang beralamat di Kota Medan. Adanya pengakuan itu tersangka Pak Anggra dan EJF beserta barang bukti diboyong ke Polseķ Bangun.
“Tersangka BVS alias Pak Anggra dan EJF beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry. (Fred)