SIMALUNGUN II
Kepala satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H bersama Kanit Idik 1 IPDA Sugeng Supratman SH dan Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil menangkap penjual / pengedar narkotika jenis sabu bernama Cipto alias Cecep (45) dirumahnya yang berada di Huta 5 Bandar Jambu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, pada Kamis (24/4/2025) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Huta 5 Bandar Jambu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pengedar sabu itu bernama Sucipto alias Cecep. Selanjutnya pada Kamis (24/4/2025) sore sekira pukul 17.00 Wib Kasat Narkoba bersama Kanit Idik 1 IPDA Sugeng Supratman SH dan Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH pimpin penangkapan terhadap tersangka Cecep dirumahnya tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti 21 paket klip sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu berat brutto 32,75 gram dari atas lemari kamar, 1 unit Hp Android merk Vivo, 1 unit timbangan digital, 3 bal plastik klip kosong dan Uang tunai diduga hasil penjualan Rp 200.000.
Diinterogasi tersangka Cecep mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan sabu diperolehnya dari seseorang bernama Rudi yang berdomisili di Dolok Merawan Kota Tebing Tinggi.
Namun saat dilakukan pengembangan, laki laki bernama Rudi itu tidak ditemukan karena Rudi sedang berada di Rokan Hilir, Riau.
“Tersangka Sucipto alias Cecep beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H dikonfirmasi pada Sabtu (26/4/2024) sore. (Fred)