SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Polseķ Raya Kahean menangkap Jahoras Saragih (38) warga Dusun X Padang Riah, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengedarkan narkotika jenis sabu dipinggir Jalan Besar Divisi 1 Bah Bulian Estate, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun pada Selasa malam, (29/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H ketika dikonfirmasi pada Kamis (01/05/2025) malam, mengatakan barang bukti yang diamankan dari tersangka Jahoras Saragih berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,15 gram, 1 bungkus rokok merek Magna berisikan satu buah kaca pirex dan rokok, 2 buah korek api (mancis) berwarna merah dan hijau, serta 1 unit sepeda motor merek Honda Revo berwarna hitam dengan lis hijau.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras dari Personel Polsek Raya Resor Simalungun. Akan terus dime
dilakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi dari masyarakat juga berperan penting dalam membantu pihak kepolisian mengungkap jaringan narkoba,” ujarnya.
Ia berharap penangkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun, khususnya di Kecamatan Raya Kahean. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.”
“Tersangka Jahoras Saragih beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Henry. (Fred)