Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Admin Dan 2 SPG Judol di H7 KTV & Club jalanin persidangan. (Foto Ist)

Admin Dan 2 SPG Judol di H7 KTV & Club jalanin persidangan. (Foto Ist)

Pengusaha Masuk DPO, Admin dan 2 SPG Judol di H7 KTV & Club Jadi Pesakitan di PN Medan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
7 Mei 2025 | 23:32 WIB
inMedan, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Kasus dugaan praktik perjudian online jenis bola tangkas di H7 KTV & Club (Heaven Seven), yang beralamat di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/5).

Adapun ketiga terdakwa yakni ; Juliarti Daulay (36) warga Jalan Kemenyan, Kecamatan Medan Tuntungan, lalu Widiya Susana (35) warga Jalan Katamso, Kecamatan Medan Maimun, dan Rany Emilia alias Rehan (40) warga Jalan Budi Keadilan, Kecamatan Medan Barat.

“Terdakwa Juliarti Daulay selaku admin judi bola ketangkasan, sedangkan terdakwa Widiya Susana dan Rany Emilia alias Rehan, masing-masing merupakan Sales Promotion Girl (SPG) di tempat hiburan malam H7 KTV & Club (Heaven Seven),” ujar JPU Tommy Eko Pradityo.

Ketiga terdakwa, kata Eko, telah menjalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan keterangan ahli dibacakan pada Selasa (29/4). Kemudian pada Senin (5/5) sidang agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

“Sidang dilanjutkan kembali pada Rabu (14/5), dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah pemilik H7 KTV & Club, turut menjadi saksi dalam kasus dugaan praktik perjudian online jenis bola tangkas, JPU Tommy menyatakan tidak, karena pemilik tempat hiburan tersebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pemiliknya DPO, jadi tidak menjadi saksi di persidangan,” katanya.

JPU Tommy dalam surat dakwaan menyebutkan, bahwa praktik perjudian online jenis bola tangkas terbongkar di H7 KTV & Club (Heaven Seven), Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, ketika Polrestabes Medan melakukan penggerebekan pada Minggu dini hari, 15 Desember 2024.

“Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap admin judi Juliarti Daulay serta dua Sales Promotion Girl (SPG), Widiya Susana dan Rany Emilia alias Rehan,” katanya.

JPU Tommy menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima tiga anggota Polrestabes Medan. Ketiganya kemudian melakukan penyamaran sebagai tamu karaoke di Room 301.

Di dalam ruangan tersebut, dua SPG menawarkan permainan judi bola ketangkasan menggunakan tiga tablet ponsel.

Setelah menerima uang dari para tamu, mereka menghubungi Juliarti Daulay, yang berperan sebagai admin untuk mengisi saldo ke situs judi online www.heaven7funclub.com.

“Setelah uang diserahkan, Widiya Susana mengkoordinasikan dengan admin, yakni terdakwa Juliarti Daulay, untuk menginput saldo ke akun judi online,” sebut JPU Tommy.

Tak lama setelah transaksi, petugas lain langsung melakukan penggerebekan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 6 unit tablet Samsung, uang tunai Rp11,7 juta, dua buku catatan judi, mesin bola putar, dua layar monitor, dua CPU server, dua router wifi, CCTV, dan 8 botol minuman keras yang dijadikan hadiah kemenangan.

“Perjudian ini dilakukan rutin setiap hari dalam dua shift, yakni siang pukul 14.00–20.00 WIB dan malam pukul 20.00–01.00 WIB. Bahwa omset yang didapat dari mulai pukul 20.00 WIB, sampai dengan pukul 01.00 WIB, berkisar Rp1 juta, sedangkan untuk siang minimal Rp300 ribu dan diserahkan secara cash oleh terdakwa Widiya dan terdakwa Rany kepada terdakwa Juliarti selaku admin,” jelasnya.

Selanjutnya, terdakwa Juliarti menyerahkan uang omset yang didapat kepada Hartono yang merupakan Leader judi online jenis bola tangkas di H7 KTV & Club atau Heaven Seven.

“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP,” pungkasnya. (ROM)

Share34Tweet22SendShare

Berita Terkait

Komisi 4 DPRD Kota Medan menyayangkan ketidakhadiran Dishub Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM). (Foto Ist)
BERITA

Bahas PAD Parkir di PT KIM yang Hilang, Dishub Medan ” Mangkir ” Tak Hadiri RDP, Komisi 4 DPRD : Inspektorat Harus Bertindak

21 Juli 2026 | 00:44 WIB

MEDAN II Komisi 4 DPRD Kota Medan menyayangkan ketidakhadiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait...

Read more
Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak (MAS) (Foto Ist)
BERITA

Paul MAS Sayangkan PAD Retribusi PAD Parkir di Area PT KIM

20 Juli 2026 | 23:05 WIB

MEDAN II Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait polemik retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM)...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak - ledakan di Kompleks Grand Polonia, Medan Polonia. (Foto Ilustrasi jurnalx.co.id)
BERITA

Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Polisi Nyatakan Akibat Kebocoran Pipa Gas Tanam

20 Juli 2026 | 22:59 WIB

MEDAN II Ledakan yang terjadi di perumahan elite Kompleks Grand Polonia, Jalan Mustang, Suka Damai, Medan Polonia, Senin (21/7) sore...

Read more
Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia. (Foto Ist)
BERITA

Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Terjadi di Kompleks Grand Polonia Sejumlah Rumah Hancur

20 Juli 2026 | 22:54 WIB

MEDAN II Ledakan keras terjadi di perumahan elite, yakni ; Kompleks Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Senin (20/7/2026)...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bahas PAD Parkir di PT KIM yang Hilang, Dishub Medan ” Mangkir ” Tak Hadiri RDP, Komisi 4 DPRD : Inspektorat Harus Bertindak

21 Juli 2026 | 00:44 WIB
BERITA

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Hadiri Konferensi Pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

21 Juli 2026 | 00:40 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi Pengurus Cabang Terpilih IDI Kota Pematangsiantar-Simalungun 2025-2028

21 Juli 2026 | 00:34 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi Yayasan Peduli Umat Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 00:28 WIB
BERITA

Gelar KRYD, Sat Reskrim Polres Simalungun Ajak Warga Bersatu Perangi Premanisme, Judi, Narkoba, dan Geng Motor

21 Juli 2026 | 00:19 WIB
BERITA

Paul MAS Sayangkan PAD Retribusi PAD Parkir di Area PT KIM

20 Juli 2026 | 23:05 WIB
BERITA

Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Polisi Nyatakan Akibat Kebocoran Pipa Gas Tanam

20 Juli 2026 | 22:59 WIB
BERITA

Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Terjadi di Kompleks Grand Polonia Sejumlah Rumah Hancur

20 Juli 2026 | 22:54 WIB
Medan

Kapolda Sumut : Anggota Terlibat Narkoba Akan Saya Tindak Tegas

20 Juli 2026 | 22:50 WIB
Medan

6 Bulan Hasil Operasi Sebanyak 3.865 Kasus Narkoba Terungkap dan Sita 5,3 Ton Narkoba

20 Juli 2026 | 22:46 WIB
Kabupaten Simalungun

Kurir Paket Asal Pematangsiantar Meninggal Tabrakan Dengan Bus KBT di Simalungun

20 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Jadi Pembina Upacara di UPTD SMP Negeri 2 Pematangsiantar

20 Juli 2026 | 21:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep