Media Online Jurnal X
Selasa, 16 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Kabupaten Simalungun
Tersangka Pipi Indriyani dan (23) dan Dedy Syahputra alias Toples beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun

Tersangka Pipi Indriyani dan (23) dan Dedy Syahputra alias Toples beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun

Tepis Tudingan Tutup Mata, Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
18 Mei 2025 | 10:11 WIB
in Kabupaten Simalungun, Narkoba
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN II

Menepis tudingan terkesan mata dan pembiaran dalam pemberitaan media online, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Sugeng Suratman SH dan Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua terduga pengedar sabu itu yakni Pipi Indriyani (23), seorang perempuan warga Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, dan Dedy Syahputra alias Toples (35), warga Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H dikonfirmasi pada Minggu (18/5/2025) pagi sekira pukul 08.00 Wib menjelaskan kedua terduga pengedar sabu itu ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Tempat kejadian perkara (TKP) pertama berada di sebuah rumah di Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan TKP kedua terletak di sebuah rumah di Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dari penggeledahan terhadap Dedy Syahputra alias Toples, petugas menemukan barang bukti berupa 27 bungkus plastik klip sedang dan 5 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 35,97 gram, 3 unit ponsel berbeda merek, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp 600.000, 3 bal plastik klip kosong, 2 buah sekop dari pipet, dan 1 buah dompet warna merah muda.

Sementara dari Pipi Indriyani, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang dan 6 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1,41 gram, 1 unit ponsel Vivo warna ungu, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp 50.000, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah sekop dari pipet, 1 buah kaca pirex, dan 1 buah kantong warna hitam.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang beredar di media online pada 12 dan 13 Mei 2025 terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Tanah Jawa dan Kampung Korem yang diduga dilakukan Dedi Sanjaya alias Suro dan rekan-rekannya. Berita tersebut juga menuding Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Siahaan, melakukan pembiaran dan terkesan tutup mata.

Menindaklanjuti berita tersebut, Kapolres Simalungun segera memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pemberitaan tersebut merupakan upaya pengalihan dari persaingan bisnis narkoba antara Pipi Indriyani dan mantan suaminya, Dedi Sanjaya alias Suro.

“Kami menemukan fakta bahwa Pipi Indriyani yang juga pemakai dan pengedar narkoba, mencoba menyingkirkan rivalnya dengan bantuan media untuk membuat berita yang menyudutkan anggota kepolisian,” ungkap AKP Henry.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba menegaskan personil Satuan Narkoba tidak pernah tutup mata terhadap pelaku-pelaku narkoba. “Kami sangat terbuka terhadap informasi dari masyarakat dan akan segera menindaklanjuti. Namun kami juga berharap masyarakat lebih selektif dalam melihat informasi agar tidak terjebak pada berita bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Kam akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun demi terwujudnya lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” Pungkas AKP Henry. (*/Fred)

Share76Tweet48SendShare

Berita Terkait

Kanit Ekonomi IPDA Gagas Dewanta S.Tr.K., M.H. melakukan sidak di Pasar Tradisional Sidamanik
BERITA

Sat Reskrim Polres Simalungun Sidak Pasar Jelang Natal, Pastikan Harga Sembako Stabil dan Stok Aman

15 Desember 2025 | 21:42 WIB

SIMALUNGUN II Menjelang Perayaan Natal 25 Desember 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun turun langsung ke lapangan melakukan...

Read more
Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Simpang Tangsi 
BERITA

Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Simpang Tangsi 

15 Desember 2025 | 01:52 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun memberikan bantuan kepada warga kurang mampu di Simpang Tangsi, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah...

Read more
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang S.H. S.I.K. M.M melepas langsung 1.620 Paket Bantuan untuk Korban Terdampak Bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kota Sibolga
BERITA

Kapolres Simalungun Lepas 1.620 Paket Bantuan untuk Korban Terdampak Bencana di Tapteng dan Sibolga 

14 Desember 2025 | 20:42 WIB

SIMALUNGUN II Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang S.H. S.I.K. M.M melepas langsung 1.620 Paket Bantuan untuk Korban Terdampak Bencana di...

Read more
Sat Resnarkoba Polrestabes Medan pra rekonstruksi di New De Tonga setelah digerebek Jumat malam polisi menyegel ruangan KTV. (Foto Ist)
Medan

THM New De Tonga Digerebek, Polisi Amankan 7 Orang, Miras Ilegal dan Ekstasi

14 Desember 2025 | 13:06 WIB

MEDAN II Satuan Reserse narkoba Polrestabes Medan menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) New De Tonga / Hotel di Jalan Sei...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sekda Pematangsiantar Tinjau Pemindahan Pedagang Gedung IV Pasar Horas ke Lokasi Kios Darurat

15 Desember 2025 | 22:07 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Serahkan Bingkisan natal kepada Petugas Kebersihan dan Penyandang Disabilitas

15 Desember 2025 | 21:56 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Sidak Dinas Kesehatan, Tekankan Pentingnya Integritas dan Tanggung Jawab

15 Desember 2025 | 21:49 WIB
BERITA

Sat Reskrim Polres Simalungun Sidak Pasar Jelang Natal, Pastikan Harga Sembako Stabil dan Stok Aman

15 Desember 2025 | 21:42 WIB
BERITA

Wesly Silalahi dan Kepala BPJS Cabang Pematangsiantar Tandatangani MoU Dalam Rangka UHC Prioritas

15 Desember 2025 | 14:24 WIB
BERITA

Ribuan Masyarakat Hadiri Perayaan Natal Oikumene Kota Tebing Tinggi

15 Desember 2025 | 10:05 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Gebyar PORPI Tahun 2025 Kota Pematangsiantar

15 Desember 2025 | 08:05 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Bagak Marnatal Tahun 2025

15 Desember 2025 | 07:41 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Simpang Tangsi 

15 Desember 2025 | 01:52 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pelepasan Bantuan Donasi Kemanusiaan ke Langkat

15 Desember 2025 | 01:43 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Muscab Ikatan Bidan Indonesia ke VII Tahun 2025

15 Desember 2025 | 01:34 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Permasalahan Warganya Dengan Problem Solving

15 Desember 2025 | 01:29 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita