Media Online Jurnal X
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAAsahan
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Wakapolres Kompol Riyadi, Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Reskrim AKP Ghulam, Kasi Humas Iptu P Sitorus dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan, dalam konferensi pers pelaku komplotan spesialis toko grosir dengan menghadirkan para pelaku. (Foto Ist)

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Wakapolres Kompol Riyadi, Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Reskrim AKP Ghulam, Kasi Humas Iptu P Sitorus dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan, dalam konferensi pers pelaku komplotan spesialis toko grosir dengan menghadirkan para pelaku. (Foto Ist)

Dor ! 1 Pelaku Komplotan Spesialis Toko Grosir di Asahan Tewas Terkena Timah Panas dan 6 Lagi Berhasil Diringkus

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
28 Mei 2025 | 07:49 WIB
inAsahan, BERITA KRIMINALITAS
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

ASAHAN II

Komplotan pencuri spesialis toko grosir antarkabupaten berhasil diringkus
Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan.

Dimana, para pelaku selain bereaksi di Asahan juga melakukan aksi di Binjai, Tebing Tinggi, dan Serdang Bedagai.

Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan tujuh pelaku, tapi satu orang meninggal dunia diterjang timah panas karena melawan polisi saat ditangkap.

“Enam pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Wakapolres Kompol Riyadi, Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Reskrim AKP Ghulam, Kasi Humas Iptu P Sitorus dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan, dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).

Ia mengatakan, ke-enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ; DF (41), Sa alias Ag alias Ac (45), keduanya warga Kota Binjai.

Lalu, SG alias Jo (33) warga Kabupaten Deliserdang, PU alias Su (30) warga Kabupaten Serdang Bedagai, FS (29) seorang IRT warga Kabupaten Siak Provinsi Riau dan FRS (31) warga Kabupaten Langkat meninggal dunia.

Dipaparkanya, FRS ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari para tersangka.

Dimana FRS ditangkap di Perumahan Zahra di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Saudara FRS yang diinterogasi mengakui perbuatannya dengan tangan diborgol serta menyebutkan nama tersangka lainnya,” katanya.

“Tapi saat dilakukan pengembangan saudara FRS melakukan perlawanan dengan menendang pintu mobil dan mengenai kepala salah seorang polisi hingga menyebabkan bengkak,” sambungnya.

Situasi tersebut dimanfaatkan FRS keluar mobil lalu melarikan diri. Petugas pun mengejarnya sembari memberi tembakan peringatan ke atas.

Namun, peringatan tak digubris, FRS tetap berlari dan berhasil melompat parit. Petugas tetap mengejar dan berupaya melompati parit.

Namun salah seorang personil Satreskrim Polres Asahan gagal melompati parit dan tergelincir. Bersamaan dengan itu, senjata api personel yang jatuh meletus dan peluru mengenai belakang kepala FRS.

Polisi mengamankan FRS dan langsung dibawa ke RSU Melati Serdang Bedagai untuk dilakukan pemeriksaan medis. Tersangka FRS dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

“Untuk satu orang lagi pelaku berinisial R belum berhasil ditangkap.Dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Afdhal menerangkan selain FS dan FRS, para pelaku terbukti positif menggunakan narkoba. Para pelaku memiliki peran masing-masing, yakni mulai menjadi driver, mematikan lampu, mengambil barang, mengancam korban, menggunting gembok, mencongkel pintu besi, penadah barang hasil kejahatan, dan lainnya.

Dipaparkan Afdhal, ada 3 TKP komplotan ini melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Asahan.

Pertama, pelaku melakukan aksinya di toko milik Melawati di Jalan Kartini Kisaran, Selasa (20/5/2025) sekira pukul 05.20 WIB. Di sini para pelaku berhasil masuk dengan cara merusak pintu besi. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.

Selanjutnya TKP ke dua, terjadi pada toko di Jalan Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan, Selasa (29/4/2025) sekira pukul 04.30 WIB.

Para pelaku berhasil masuk toko, setelah terlebih dahulu merusak pintu besi. Di aksi ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp20 juta.

Sedangkan TKP ketiga adalah toko di Jalan Budi Utomo Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kisaran Timur.

Para pelaku berhasil menggasak barang korban, setelah sebelumnya merusak gembok pintu toko. Korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta lebih.

Berdasarkan laporan peristiwa hukum tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan.

Dimana, keberadaan para pelaku pun terdeteksi berada di Kota Binjai. Dan Sabtu (24/5/2025), tim berangkat ke Binjai lalu berkoodinasi dengan petugas setempat.

Tim pertama kali berhasil menangkap DF dan darinya ditemukan ponsel milik Melawati, Minggu (25/5/2025). Berdasarkan pengakuan DF, polisi dapat mengamankan S alias Ag alias Ac.

Berikutnya, polisi menangkap FRS dalam pengembangan di Perumahan Zahra di Kabupaten Serdang Bedagai, tapi meninggal dunia. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni, P alias S, SG alias Jo dan FS. Lalu dilakukan penggeledahan rumah kontrakan P alias S. Hasilnya ditemukan 1 buah tang potong, 1 linggis, 1 tabung gas 3 kg, 2 pelat BK 1664 NR dan BK 1626 PJ, 1 tang panjang, 1 bangku Mobil Avanza dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolres Asahan menambahkan, para komplotan yang diringkus merupakan pelaku kejahatan dan kerap beraksi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Adapun hasil interogasi, para pelaku mengaku sudah 14 melakukan curat maupun curas.

“Untuk pasal yang ditersangkakan, terhadap SG alias J dan S alias Ag alias Ac, Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 1e, 2e, dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara. Terhadap DF dan FS di persangkakan Pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan P alias S, Pasal 365 Jo 55 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ROM)

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Jenajah korban NJ boru T ditangis adik kandungnya diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA KRIMINALITAS

Tragis ! Ibu 3 Anak Meninggal Dianiaya Suami di Dusun Simpang Sipinggan Diduga Pakai Pisau dan Martil

30 Juni 2026 | 03:32 WIB

SIMALUNGUN II Ibu 3 anak inisial NJ Boru T (34) meninggal dianiaya suaminya inisial ES (44) dirumah kontrakannya di Dusun...

Read more
Kedua pelaku, YFS dan R beserta barang bukti
Narkoba

Sempat Kabur, Polres Tebing Tinggi Ringku Dua Pemilik Sabu 4,07 Gram Sabu di Gang Swadaya

26 Juni 2026 | 19:58 WIB

TEBING TINGGI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil merigkus Dua pemilik narkotika jenis sabu berat 4,07 gram di...

Read more
Tersangka VWS alias Vi dan M.HB alias Ko alias Og beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar Sabu di Jalan S.Parman

26 Juni 2026 | 17:33 WIB

TANJUNGBALAI II  Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus 2 orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di jalan S....

Read more
Barang bukti vape diduga mengandung etomidate di wilayah Medan yang disita polisi (Foto Ist)
Jakarta

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Vape Narkoba si Medan, 4 Diringkus dan Sita 114 Kartrid Vape

25 Juni 2026 | 20:54 WIB

JAKARTA II Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis vape yang diduga mengandung Etomidate...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Puncak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Pimpin Potong Tumpeng dan Kue 

1 Juli 2026 | 20:56 WIB
BERITA

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tanjungbalai Gelar Syukuran Sederhana

1 Juli 2026 | 20:48 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

1 Juli 2026 | 20:41 WIB
BERITA

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Tanjungbalai Bagikan Beras Gratis untuk Warga

1 Juli 2026 | 20:35 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tanjungbalai Bagikan Nasi Kotak ke Abang Becak

1 Juli 2026 | 20:30 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai hadiri Gala Dinner Rakernas APEKSI XVIII di Kota Medan

1 Juli 2026 | 20:23 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke 43 Kota Medan

1 Juli 2026 | 20:12 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Mediasi Selisih Paham Warga Jalan Silimakuta Belakang

1 Juli 2026 | 20:06 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Puncak HUT Bhayangkara ke 80

1 Juli 2026 | 19:55 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara Ke-80, “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”

1 Juli 2026 | 17:18 WIB
BERITA

436 Tahun Kota Medan, DR Lily MBA : Jangan Lupa Jasa Abang Beradik Tjong Young Hian dan Tjong A Fie

1 Juli 2026 | 13:22 WIB
BERITA

HUT ke 436 Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung Kritisi Pidato Rico Waas Yang Tak Menyinggung Sejarah Awal

1 Juli 2026 | 13:17 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep