Media Online Jurnal X
Kamis, 11 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Asahan
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Wakapolres Kompol Riyadi, Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Reskrim AKP Ghulam, Kasi Humas Iptu P Sitorus dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan, dalam konferensi pers pelaku komplotan spesialis toko grosir dengan menghadirkan para pelaku. (Foto Ist)

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Wakapolres Kompol Riyadi, Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Reskrim AKP Ghulam, Kasi Humas Iptu P Sitorus dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan, dalam konferensi pers pelaku komplotan spesialis toko grosir dengan menghadirkan para pelaku. (Foto Ist)

Dor ! 1 Pelaku Komplotan Spesialis Toko Grosir di Asahan Tewas Terkena Timah Panas dan 6 Lagi Berhasil Diringkus

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
28 Mei 2025 | 07:49 WIB
in Asahan, BERITA KRIMINALITAS
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

ASAHAN II

Komplotan pencuri spesialis toko grosir antarkabupaten berhasil diringkus
Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan.

Dimana, para pelaku selain bereaksi di Asahan juga melakukan aksi di Binjai, Tebing Tinggi, dan Serdang Bedagai.

Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan tujuh pelaku, tapi satu orang meninggal dunia diterjang timah panas karena melawan polisi saat ditangkap.

“Enam pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Wakapolres Kompol Riyadi, Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Reskrim AKP Ghulam, Kasi Humas Iptu P Sitorus dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan, dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).

Ia mengatakan, ke-enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ; DF (41), Sa alias Ag alias Ac (45), keduanya warga Kota Binjai.

Lalu, SG alias Jo (33) warga Kabupaten Deliserdang, PU alias Su (30) warga Kabupaten Serdang Bedagai, FS (29) seorang IRT warga Kabupaten Siak Provinsi Riau dan FRS (31) warga Kabupaten Langkat meninggal dunia.

Dipaparkanya, FRS ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari para tersangka.

Dimana FRS ditangkap di Perumahan Zahra di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Saudara FRS yang diinterogasi mengakui perbuatannya dengan tangan diborgol serta menyebutkan nama tersangka lainnya,” katanya.

“Tapi saat dilakukan pengembangan saudara FRS melakukan perlawanan dengan menendang pintu mobil dan mengenai kepala salah seorang polisi hingga menyebabkan bengkak,” sambungnya.

Situasi tersebut dimanfaatkan FRS keluar mobil lalu melarikan diri. Petugas pun mengejarnya sembari memberi tembakan peringatan ke atas.

Namun, peringatan tak digubris, FRS tetap berlari dan berhasil melompat parit. Petugas tetap mengejar dan berupaya melompati parit.

Namun salah seorang personil Satreskrim Polres Asahan gagal melompati parit dan tergelincir. Bersamaan dengan itu, senjata api personel yang jatuh meletus dan peluru mengenai belakang kepala FRS.

Polisi mengamankan FRS dan langsung dibawa ke RSU Melati Serdang Bedagai untuk dilakukan pemeriksaan medis. Tersangka FRS dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

“Untuk satu orang lagi pelaku berinisial R belum berhasil ditangkap.Dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Afdhal menerangkan selain FS dan FRS, para pelaku terbukti positif menggunakan narkoba. Para pelaku memiliki peran masing-masing, yakni mulai menjadi driver, mematikan lampu, mengambil barang, mengancam korban, menggunting gembok, mencongkel pintu besi, penadah barang hasil kejahatan, dan lainnya.

Dipaparkan Afdhal, ada 3 TKP komplotan ini melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Asahan.

Pertama, pelaku melakukan aksinya di toko milik Melawati di Jalan Kartini Kisaran, Selasa (20/5/2025) sekira pukul 05.20 WIB. Di sini para pelaku berhasil masuk dengan cara merusak pintu besi. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.

Selanjutnya TKP ke dua, terjadi pada toko di Jalan Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan, Selasa (29/4/2025) sekira pukul 04.30 WIB.

Para pelaku berhasil masuk toko, setelah terlebih dahulu merusak pintu besi. Di aksi ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp20 juta.

Sedangkan TKP ketiga adalah toko di Jalan Budi Utomo Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kisaran Timur.

Para pelaku berhasil menggasak barang korban, setelah sebelumnya merusak gembok pintu toko. Korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta lebih.

Berdasarkan laporan peristiwa hukum tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan.

Dimana, keberadaan para pelaku pun terdeteksi berada di Kota Binjai. Dan Sabtu (24/5/2025), tim berangkat ke Binjai lalu berkoodinasi dengan petugas setempat.

Tim pertama kali berhasil menangkap DF dan darinya ditemukan ponsel milik Melawati, Minggu (25/5/2025). Berdasarkan pengakuan DF, polisi dapat mengamankan S alias Ag alias Ac.

Berikutnya, polisi menangkap FRS dalam pengembangan di Perumahan Zahra di Kabupaten Serdang Bedagai, tapi meninggal dunia. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni, P alias S, SG alias Jo dan FS. Lalu dilakukan penggeledahan rumah kontrakan P alias S. Hasilnya ditemukan 1 buah tang potong, 1 linggis, 1 tabung gas 3 kg, 2 pelat BK 1664 NR dan BK 1626 PJ, 1 tang panjang, 1 bangku Mobil Avanza dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolres Asahan menambahkan, para komplotan yang diringkus merupakan pelaku kejahatan dan kerap beraksi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Adapun hasil interogasi, para pelaku mengaku sudah 14 melakukan curat maupun curas.

“Untuk pasal yang ditersangkakan, terhadap SG alias J dan S alias Ag alias Ac, Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 1e, 2e, dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara. Terhadap DF dan FS di persangkakan Pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan P alias S, Pasal 365 Jo 55 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ROM)

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Personel Tim Khusus JCS mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pembegalan di kawasan bundaran kompleks Citraland, Deliserdang (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Baru Dibentuk Hitungan Hari, Tim JCS Polrestabes Medan Ringkus Terduga Pelaku Begal

10 Desember 2025 | 21:00 WIB

MEDAN II Baru saja hitungan hari dikukuhkan, Tim Khusus Jaga Cegah Sigap (JCS) oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn...

Read more
Ilustrasi
BERITA KRIMINALITAS

Geger ! Siswi SMP Bunuh Ibu Kandung di Medan Sunggal, Polisi Lakukan Penyelidikan Motif

10 Desember 2025 | 20:35 WIB

MEDAN II Kawasan Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (10/12/2025) gempar. Pasalnya, seorang ibu rumah tangga bernama Faizah Soraya,SE (42)...

Read more
Kedua tersangka S dan I beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pria Paruh Baya Miliki Ganja 115,5 Gram

10 Desember 2025 | 10:01 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap dua pria paruh baya...

Read more
Kedua tersangka, OMKA dan B.I saat digiring Tim Unit 1 ke ruangan Sat Resnarkoba
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap 2 Residivis Miliki Sabu dan Ektasi di Jalan Kotanopan

9 Desember 2025 | 12:54 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap dua orang residivis miliki...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sambut Nataru, Kapolres Pematangsiantar Berikan Paket Sembako kepada Panti Sosial

10 Desember 2025 | 21:06 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Baru Dibentuk Hitungan Hari, Tim JCS Polrestabes Medan Ringkus Terduga Pelaku Begal

10 Desember 2025 | 21:00 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Pasar Murah HKBN Nataru Mulai 8 -17 Desember 2025 

10 Desember 2025 | 20:55 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Old and New Tahun 2025/2026

10 Desember 2025 | 20:49 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Geger ! Siswi SMP Bunuh Ibu Kandung di Medan Sunggal, Polisi Lakukan Penyelidikan Motif

10 Desember 2025 | 20:35 WIB
BERITA

Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Penggerebekan Lokasi Dugaan Tambang Ilegal di Kebun PTPN IV Balimbingan

10 Desember 2025 | 19:04 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Barat Cek TKP Pencurian Meteran Air di Jalan Silimakuta

10 Desember 2025 | 18:54 WIB
ACEH

Telusuri Desa Terisolir, Zan Advertising Production Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

10 Desember 2025 | 13:52 WIB
BERITA

Gebyar Lansia Kecamatan Sianțar Marihat Kota Pematangsiantar Tahun  2025

10 Desember 2025 | 13:06 WIB
BERITA

Wesly Ajak Nakes Tumbuhkan kasih, Perkuat Persaudaraan, dan Hadirkan Damai Sejahtera Dalam Tugas Pelayanan Sehari Hari

10 Desember 2025 | 11:37 WIB
BERITA

Pimpinan DPRD Medan Apresiasi Polrestabes Bentuk Tim JCS

10 Desember 2025 | 10:05 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pria Paruh Baya Miliki Ganja 115,5 Gram

10 Desember 2025 | 10:01 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita