PEMATANGSIANTAR II
Dipimpin Kanit Rekrim Polsek Siantar Martoba IPDA Juhandya Malau SH berhasil mengungkap kasus pencurian seratusan kursi platik di Aula SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang terjadi pada Kamis (1/5/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Dua orang pelaku berhasil diringkus pada hari Selasa (3/6/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB masing masing berinisial RRJS alias Randy (18) dan DSM alias Daniel (21) keduanya warga Jl. Tangki Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dikonfirmasi pada hari Jumat (6/6/2025) siang menjelaskan, kejadian pencurian itu baru diketahui pelapor Jarismen Paulinus Hutahuruk (57) selaku Kepala sekolah SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan pada hari Jumat (16/5/2025) dengan menanyakan kepada saksi saksi yakni Security dan Tukang tukang kebersihan tersebut, “dimana kursi-kursi kita yang di aula, apakah di ruangan kelas?.
Selanjutnya pelapor dan saksi-saksi mengecek ke setiap ruangan kelas, namun kursi tersebut tidak ditemukan. Lalu pelapor dan saksi-saksi mengecek (membuka) rekaman CCTV sekolah, kemudian dari rekaman CCTV tersebut diketahui bahwa pada Kamis (1/5/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, para pelaku melakukan pencurian kursi plastik dari aula sekolah sebanyak 173 buah.
Akibat kejaedian itu SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan mengalami kerugian sebesar Rp25.950.000 dan pada hari Minggu (18/5/2025) pelapor membuat Laporan Pengaduan di Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 44 / V / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 18 Mei 2025.
Seteleh dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (3/6/2025) sekira pukul 15.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Juhandya Malau SH dan tim mendapat informasi keberadan pelaku RRJS alias Randy di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Kemudian sore harinya sekira pukul 18.00 Wib pelaku Randy berhasil diringkus di Jalan Tangki Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku Randy mengaku melakukan pencurian tersebut bersama tiga rekannya berinisial DSM alias Daniel, R (22) dan A (19) pada Kamis (1/5/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB dengna cara memanjat tembok samping sekolah untuk masuk ke dalam kompleks sekolah. Setelah berhasil masuk ke dalam kompleks sekolah mereka menuju ruangan aula sekolah dan mengambil kursi plastik warna Hijau sebanyak 173 buah dari aula kemudian mengangkatnya ke samping tembok sekolahdan membawa kabur kursi curian tersebut ke arah Jalan Tangki Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Mendengar pengakuan itu Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH dan tim melakukan pengembangan untuk mencari ketiga pelaku lainnya dan malam harinya sekira pukul 21.00 Wib meringkus pelaku DSM alias Daniel juga di jalan Tangki tersebut. Namun dua pelaku lagi inisial R dan A sudah melarikan diri karena mengetahui temannya ditangkap. Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti 2 buah kursi plastik warna Hijau. Lalu kedua pelaku beserta barnag bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
“Kedua pelaku, RRJS alias Randy dan DSM alias Daniel sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana sedangkan dua pelaku lagi masih pencarian,” Pungkas AKP Restuadi. (Fred)