SIMALUNGUN II
Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil meringkus satu lagi pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) berinisial MSN alias Martin (25) warga Dusun VI Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, pada hari Selasa (15/7/2025) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., MH saat dikonfirmasi pada Rabu (16/7/2025) malam menjelaskan penangkapan pelaku Martin tersebut atas pengakuan pelaku BH alias Brando (39) warga Huta III Nagori Bandar Kecamatan Bandar kabupaten Simalungun yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
Curanmor tersebut terjadi di rumah pelapor/korban Selamat yang terletak di Huta V Nagori Bandar Jawa Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Rabu (2/7/2025) pagi. Awalnya pada hari Rabu (2/7/2025) pagi korban mengeluarkan sepedamotornya jenis Suzuki Suzuki Shogun dan memarkirkan di depan pintu dapur rumahnya.
Sekira pukul 06.00 Wib korban hendak pergi berdagang, namun saat keluar rumah korban terkejut melihat sepedamotornya yang diparkiran di depan pintu dapur rumahnya telah hilang, lalu korban memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi saksi, dan berusaha melakukan pencaharian, akan tetapi sepedamotornya tidak dapat ditemukan
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan Polsek Perdagangan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 223 / VII / 2025/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 15 Juli 2025.
Pada hari Senin (14/7/2025) malam sekira pukul 21.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPDA Gerry Simanjuntak SH bersama tim berhasil meringkus pelaku curanmor, BH alias Brando dalam perkara pencurian sepedamotor Honda Beat di Rumah Sakit (RS) Karya Husada.
Diinterogasi pelaku Brando mengaku juga melakukan curanmor jenis Suzuki Shogun milik korban Selamat di Huta V Nagori Bandar Jawa Kecamatan Bandar bersama pelaku MSN alias Martin. Adanya pengakuan tersebut esok harinya, Selasa (15/7/2025) sore sekira pukul 15.00 Wib pelaku Martin diringkus beserta turut mengamankan barang bukti sepedamotor Suzuki FD125X 50, warna biru hitam No. Pol. BM 4575 WF.
“Kedua pelaku curanmor tersebut, BH alias Brando dan MSN alias Martin sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Ibrahim Sopi. (Fred)