MEDAN II
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NO alias N (34) warga Jalan Aluminium Gang Turi, Kecamatan Medan Deli, ditangkap polisi.
Bukan tanpa sebab, NO merupakan pengedar sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita 4 paket sabu seberat 1,29 gram dan uang tunai senilai Rp194 ribu.
Kasat Narkoba , AKBP Thommy Aruan dalam siaran medianya, Jumat (15/8) mengatakan penangkapan terhadap tersangka, N dilakukan pada Kamis (7/8) di Jalan Aluminium Gang Turi, Kecamatan Medan Deli, tepatnya di depan sebuah rumah kosong.
Tersangka dditangkap saat hendak menyerahkan satu paket sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli dengan menyerahkan uang tunai Rp 50 ribu.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu seberat 1,29 gram, uang tunai Rp194 ribu satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet modifikasi untuk menyekop sabu, dan satu dompet hitam.
“Tersangka baru satu minggu terlibat dalam peredaran sabu dan memperoleh keuntungan Rp80 ribu per gram. Sabu seberat 1,29 gram yang disita diperkirakan dapat digunakan oleh sekitar 10 orang ,” ujar AKBP Thommy.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kini, N beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut. (ROM)





