Media Online Jurnal X
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Ibu Rumah Tangga yang ditangkap polisi. (Foto Ist)

Ibu Rumah Tangga yang ditangkap polisi. (Foto Ist)

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, IRT Pengedar Sabu di Medan Deli Tak Berkutik Ditangkap

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
15 Agustus 2025 | 23:26 WIB
inMedan, Narkoba
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NO alias N (34) warga Jalan Aluminium Gang Turi, Kecamatan Medan Deli, ditangkap polisi.

Bukan tanpa sebab, NO merupakan pengedar sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita 4 paket sabu seberat 1,29 gram dan uang tunai senilai Rp194 ribu.

Kasat Narkoba , AKBP Thommy Aruan dalam siaran medianya, Jumat (15/8) mengatakan penangkapan terhadap tersangka, N dilakukan pada Kamis (7/8) di Jalan Aluminium Gang Turi, Kecamatan Medan Deli, tepatnya di depan sebuah rumah kosong.

Tersangka dditangkap saat hendak menyerahkan satu paket sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli dengan menyerahkan uang tunai Rp 50 ribu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu seberat 1,29 gram, uang tunai Rp194 ribu satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet modifikasi untuk menyekop sabu, dan satu dompet hitam.

“Tersangka baru satu minggu terlibat dalam peredaran sabu dan memperoleh keuntungan Rp80 ribu per gram. Sabu seberat 1,29 gram yang disita diperkirakan dapat digunakan oleh sekitar 10 orang ,” ujar AKBP Thommy.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kini, N beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut. (ROM)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Tersangka DR dan barang bukti
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Amankan Residivis Narkotika Miliki 12 Paket Sabu

23 Juni 2026 | 13:09 WIB

TEBING TINGGI II Seorang residivis kasus narkotika berinisial DR (33), warga Jalan Pala diamankan Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi memiliki...

Read more
Terduga pelaku HRN dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pemilik Sabu dan Ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring

23 Juni 2026 | 08:55 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos mengamankan terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu...

Read more
Tersangka JA alias Caknen saat ditangkap Kanit Reskrim IPTU M. Frangky Chandra Dorongan SH. MH dan tim opsnal 
Narkoba

Baru Setoran ke Bandar, Polsek Siantar Marihat Ringkus Caknen Diduga Pengedar Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Juni 2026 | 08:25 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Sianțar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPTU M. Frangky Chandra Dorongan SH. MH berhasil berhasil mengungkap...

Read more
Kordinator Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) Liston Hutajulu saat mengirimkan surat ke pihak DPRD Sumatera Utara. (Foto Ist)
BERITA

Polemik Universitas Darma Agung, AKDA Minta DPRD Sumut Segera Gelar RDP

23 Juni 2026 | 00:30 WIB

MEDAN II Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) melayangkan surat kepada DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (22/6). Ada...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Pematangsiantar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

23 Juni 2026 | 17:53 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Amankan Residivis Narkotika Miliki 12 Paket Sabu

23 Juni 2026 | 13:09 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi IMM UMSU Medan

23 Juni 2026 | 11:51 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dari AKP Bram Chandra S.H. M.H kepada IPTU Benjamin Silaban S.Tr.K

23 Juni 2026 | 11:37 WIB
Pematang Siantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Sudah Tahan 6 Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

23 Juni 2026 | 11:30 WIB
BERITA

Pimpin Apel Pagi, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tekankan Tanggung Jawab

23 Juni 2026 | 11:10 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pemilik Sabu dan Ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring

23 Juni 2026 | 08:55 WIB
Narkoba

Baru Setoran ke Bandar, Polsek Siantar Marihat Ringkus Caknen Diduga Pengedar Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Juni 2026 | 08:25 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan di Gang Unggul Menggiling Hasil Panen Jagung

23 Juni 2026 | 01:01 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Selesaikan Perkelahian Warga Dengan Problem Solving

23 Juni 2026 | 00:48 WIB
BERITA

Polemik Universitas Darma Agung, AKDA Minta DPRD Sumut Segera Gelar RDP

23 Juni 2026 | 00:30 WIB
Kebakaran

Rumah Adat Di Monumen Tugu Sisingamangaraja XII Medan Kota Musnah Dilalap Si Jago Merah

22 Juni 2026 | 22:49 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep