Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK pimpin konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus pembunuah berencana dan penganiayaan

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK pimpin konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus pembunuah berencana dan penganiayaan

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
20 Agustus 2025 | 23:50 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Deli Serdang
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

DELI SERDANG II

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK pimpin konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus pembunuah berencana dan penganiayaan, pada hari Rabu (20/8/2025).

Tampak hadir juga Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.IK, MH, Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.IK, MH dan personil perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, serta Perwakilan UPTD PPA Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang awalnya menjelaskan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Paret sawah milik korban meninggal berinsiail MI berlokasi di Jalan Kebun Sayur Gang Pelak Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada hari Minggu (13/4/2025) pagi pukul 07.00 Wib.

Saat itu korban sempat diduga meninggal akibat korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) saat mengendarai sepedamotor kemudian orangtua korban bernama Rudi membuat Laporan Polisi ke Kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Deli Serdang.

Setelah dilakukukan penyelidikan, penyidik Unit Gakkum Sat Lantas menyimpulkan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas tertulis berdasarkan Fakta dan Olah TKP serta Keterangan Saksi dan Saksi Ahli bahwa penyebab kematian korban adalah Pendarahan di Rongga Kepala akibat rudal paksa tumpul dihantamkan dari atas kepala korban sepanjang 25 cm. Adanya kesimpulan tersebtu maka pihak Unit Gakkum Sat Lantas melakukan penghentian penyelidikan terhadap kasus lakalalantas tersebut.

Selanjutnya penyidik Sat Reskrim membuat laporan polisi di SPKT Polresta Deli Serdang guna dilakukan penanganan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Dari kasus ini Polresta Deli Serdang sudah menahan 2 orang anak laki kaki serta 2 orang dewasa iniaiL AS (18) dan MH (20) sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran” jelas Kombes Pol Hendria.

Kemudian Kapolresta menjelaskan kasus tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap orang atau penganiayaan yang berawal pada hari Senin (11/8/2025) malam sekira pukul 23.10 wib pelapor bersama rekannya bernama DI, AM dan RKS sedang memasang spanduk Pemuda Pancasila (PP) untuk memperingati HUT RI ke 80 tahun di Jalan Irian Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Sekira pukul 23.30 wib setelah selesai memasang spanduk dan ingin mengambil dokumentasi, tiba-tiba datang sebuah mobil dan tiga kereta berjumlah sekitar 10 orang dengan membawa senjata senapan angin langsung menembaki semua yang ada di lokasi tersebut. Salah satu peluru senapan angin mengenai kaki pada bagian kanan DI sedangkan teman DI terkena salah satu peluru mengenai bagian uluh hatinya.

‘Bahwa dari kedua kasus tersebut kita sudah mengamankan sebanyak 7 tersangka kasus pertama dengan 4 tersangka dan kasus kedua 3 tersangka” Pungkas Kombes Pol Hendria.

Sementara Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.IK, MH menambahkan satu orang tersangka masih dalam pengejaran dalam kasus pembunuhan berencana tersebut akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk Kasus pertama kami telah menetapkan Pasal 340 KUHPidana Subs 80 ayat (3) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun” tuturnya

“Untuk kasus kedua diterapkan Pasal 170 Ayat (1), ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 Tahun Penjara” Kata Kompol Risqi Akbar. (*/Fred)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB

  MEDAN II Seorang driver ojek online ( ojol) berinisial DMS nyaris menjadi korban pengedar narkoba. Pasalnya, korban disuruh mengantar...

Read more
tersangka, M alias N dan S alias T beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Sepasang Pria dan Wanita Pengedar Sabu

23 Oktober 2025 | 14:33 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Semenanjung Gang Losmen Lingkungan...

Read more
ilustrasi
Medan

Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ditangkap Diduga Miliki 1 Kg Sabu Oleh Polres Binjai, Ini Penjelasan Polda Sumut

22 Oktober 2025 | 21:07 WIB

MEDAN II Seorang personel Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ES ditangkap Polres Binjai karena terlibat dalam...

Read more
Pelaku Begal Di kawasan Simpang Sicanang, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap Polres Pelabuhan Belawan. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Begal Sadis Pakai Celurit dan Panas di Medan Utara Pincang Ditembak Polisi

22 Oktober 2025 | 20:23 WIB

MEDAN II Seorang remaja, MR (18) warga Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan salah satu komplotan pelaku kejahatan jalanan/ begal sadis...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB
BERITA

Silaturahmi ke DPW NasDem Sumut, Kapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf Atas Tindakan Anak Buahnya kepada Iskandar

23 Oktober 2025 | 20:35 WIB
BERITA

Kapolda Sumut : Pamapta Adalah Wajah Baru Polri untuk Hadir Lebih Dekat kepada Masyarakat

23 Oktober 2025 | 16:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita