Media Online Jurnal X
Sabtu, 25 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA

Diduga untuk menaikkan tingkatan ilmu, pria ini nekat memotong kemaluannya pakai kampak

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
30 November 2017 | 22:06 WIB
in BERITA PERISTIWA
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SEORANG pria berinisial Sr alias Acuy, ‎warga Dusun Cibinong Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, nekat memotong alat kemaluannya dengan menggunakan kampak yang biasa digunakan memotong kelapa.

Informasi dikutip dari detikcom, Kamis (30/11/2017)‎, aksi nekat pria berusia 26 tahun itu dilakukan pada Rabu (29/11/2017). Dan ia disebutkan sudah merencanakannya, karena saat masuk ke kamar mandi rumah orang tuanya ia membawa kapak kecil dan tali.

Tidak lama setelah memotong alat kelaminnya, Acuy hanya mengaduh kecil. Pun demikian, orang tuanya tetap mendengar rintihannya. Karena curiga, ayahnya berlari ke arah kamar mandi dan ‎langsung membuka pintu kamar mandi.

“‎Bapaknya yang pertama kali melihat kelamin Acuy terpotong, darah mengucur kayak selang air,” kata tetangga korban, Endang Sutisna kepada awak media yang menemuinya di rumah sakit tempat Acuy mendapat perawatan, yakni RSUD Sekar Wangi.

Saat itu, menurut cerita Endang, ‎Acuy hanya bengong melihat potongan kelaminnya sendiri yang nyemplung ke dalam bak mandi setelah dipotongnya. Sementara darah mengalir deras keluar dari selangkangannya.

“Dia sempat dibawa ke Puskesmas, karena tidak sanggup, Acuy dievakuasi ke rumah sakit,” kata Endang yang sebelumnya menduga bahwa perbuatan nekat itu dipicu ilmu yang sedang dipelajari korban.

“Keterangan dari keluarga, Acuy ini memang sedang mempelajari kita, naikin ilmu. Mungkin karena belum kuat dia jadi begitu,” ujar Endang yang mengaku sempat bertanya kepada Acuy terkait aksi nekatnya. “Ada yang minta,” kata Endang menirukan jawaban Acuy.

Sementara, menurut cerita Kepala Dusun Cibinong yakni Emis Misdan, Acuy pernah mengalami depresi dan berniat untuk mengakhiri hidupnya.‎

“Kata keluarganya, dia pernah mau bunuh diri, namun digagalkan keluarga. Ia pernah tiba-tiba marah meledak-ledak, sering juga diam enggak banyak bicara‎,” tutur Emis menceritakan tindak-tanduk Acuy yang telah memiliki satu anak tersebut.

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan
Pematang Siantar

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

12 Agustus 2025 | 22:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama...

Read more
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 
Pematang Siantar

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

11 Agustus 2025 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn...

Read more
Personil Polsek Serbelawan Sigap lakukan Evakuasi
BERITA PERISTIWA

Tiga Rumah Warga Tertimpa Tanah Longsor di Tapian Dolok, Polsek Serbelawan Sigap Evakuasi

11 Agustus 2025 | 14:12 WIB

SIMALUNGUN II Tiga unit rumah warga di Huta I Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tertimpa bencana...

Read more
Terdakwa Nefri Zaldi yang divonis hukuman 18 bulan di PN Medan karena mencuri sendal merek Hermes. (Foto Ist)
Medan

Gegara Curi Sendal Hermes, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan di PN Medan

30 Juli 2025 | 08:06 WIB

MEDAN II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada Nefri Zaldi...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Tabrak Penarik Betor di Jalan Jamin Ginting, Polisi Tetapkan DJ Parlin Sembiring Pengemudi Fortuner  Sebagai Tersangka

25 Oktober 2025 | 01:07 WIB
Karo

Ladang Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Hutan Sibuatan Karo Oleh Personil Kodim 0205/TK

25 Oktober 2025 | 01:02 WIB
BERITA

Satpolairud Polres Tanjungbalai Bersama DPC HNSI dan Wak Yung Deklarasi Tolak PMI Non Prosedural

24 Oktober 2025 | 22:05 WIB
BERITA

Peduli Masyarakat Nelayan, Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki

24 Oktober 2025 | 21:53 WIB
BERITA

Tim Jibom Unit Komposit Den Gegana Pematangsiantar Musnahkan Granat di Padangsidempuan

24 Oktober 2025 | 21:34 WIB
BERITA

Dukung swasembada Pangan, Polsek Siantar Marihat Bersama Warga Panen Jagung

24 Oktober 2025 | 20:49 WIB
BERITA

Polseķ Sianțar Martoba Respon Cepat Cek Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

24 Oktober 2025 | 20:46 WIB
BERITA

Wali Murid Protes Pengutipan Dana Komite di MAN Kota Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 19:55 WIB
BERITA

Berkantor di Polsek Tembung, Kapolrestabes Medan Ingatkan Personel Tidak Apatis Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan

24 Oktober 2025 | 16:12 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan IES 2025 – Forum & Expo di Islamic Center di Kota Mataram

24 Oktober 2025 | 15:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita