SIMALUNGUN II
Aksi bandar narkoba yang hendak menjual sabu yang dibawanya dari Kota Pematangsiantar untuk dijual di Kabupaten Simalungun akhirnya kandas di tangan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Bandar narkoba bernama Yudi Safdaham (40) warga jl. Gunung Kidul LK VIII Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan Kabupaten Binjai tersebut ditangkap di rumah kontrakannya berdomisili di Nagori Tiga Runggu Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, pada Senin (8/9/2025) siang sekira pukul 11.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025) pagi menjelaskan kronologis penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di Nagori Tiga Runggu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (8/9/2025) siang sekira pukul 11.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH menangkap tersangka Yudi Safdaham di rumah kontrakan sesuai informasi masyarakat tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumah kontrakannya tersebut, kemudian ditemukan barang bukti di dalam jaket yang digantung di balik pintu, dan sebagian lagi disembunyikan di bawah kompor gas.
Adapun barang bukti tersebut berupa 2 paket plastik klip besar berisi sabu, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 4,93 gram, 1 timbangan elektronik, 1 plastik klip sedang kosong, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 2 kaca pirex, 1 korek api merah, 1 kotak plastik, 1 batang rokok Dji Sam Soe, 1 sendok plastik, dan 1 handphone berwarna hitam.
Diinterogasi tersangka mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama R yang merupakan warga Kota Pematangsiantar.
“Tersangka mengira dengan membawa narkoba dari Pematangsiantar dan menjualnya di Simalungun, dia bisa terhindar dari jangkauan hukum. Namun, kami membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pengedar narkoba di wilayah Simalungun,” Jelasnya.
“Hingga saat ino tersangka Yudi Safdaham sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Simalungun. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya. Siapapun yang terlibat peredaran narkoba, baik sebagai kurir, pengedar, maupun dalang, akan kami buru hingga ke akarnya,” pungkas AKBP Henry. (Fred)