SIMALUGUN II
Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fritsel Sitohang SH. MH dan Panit 2 IPDA Leo Simangunsong SH berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di rumah kontrakkan Irma Adelia Kompleks Perumahan Kukdong Huta Pagar Jawa, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, pada Rabu (17/9/2025) malam sekira pukul 19.45 WIB.
Tersangka tersebut Hamdan Yuafi (24) warga Bunga Merah Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. S.H. M.H dikonfirmasi pada Kamis (18/9/2025) menjelaskan, awalnya Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH. MH menerima informasi masyarakat pada Rabu (17/9/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB bahwa di rumah kontrakan Irma Adelia Komplek Perumahan Kukdong Huta Pagar Jawa tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra perintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel Sitohang SH. MH dan Panit 2 IPDA Leo Simangunsong SH pimpin penyelidikan. Lalu pada malam harinya sekira pukul 19.45 WIB setiba di rumah kontrakkan Irma Adelia tersebut tepatnya didepan teras rumah ada 2 orang laki laki. Dimana 1 orang sedang sedang memarkirkan sepeda motor Honda Verza warna hitam lis merah BK 4588 TBP.
Namun kedua laki laki tersebut melihat kehadiran petugas sehingga berusaha melarikan diri. Begitupun Tim Opsanal Unit Reskrim berhasil menangkap 1 orang bernama Hamdan Yuafi yang sedang memarkirkan sepedamotornya sedangkan 1 orang lagi berhasil melarikan diri.
Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap sepedamotor tersebut kemudian ditemukan barang bukti dari dalam segitiga stang sepeda motor ada 6 plastik klip kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu. Selain itu ditemukan juga barang bukti dari tersangka berupa 1 unit Handphone merk realmi warna abu, dan Uang tunai sebanyak Rp365.000 merupakan upahnya hasil penjualan sabu.
Diinterogasi tersangka Hamdan Yuafi mengaku sabu itu diperolehnya Muladani alias Danot alias Mas Dani alias Dani yang berhasil melarikan diri tersebut dan akan diberikannya kepada siapa saja yang memesan baik melalui Handphone ataupun secara langsung. Dari hasil penjualan sabu diperolehnya upah sebesar Rp. 10.000/ paket.
Adanya pengakuan tersebut tersangka Hamdan Yuafi besert barang bukti diboyong ke Mako Polsek Tanah Jawa kemudian diserahkan Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
“Hingga saat ini tersangka Hamdan Yuafi sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Henry. (Fred)