SIMALUNGUN II
Dipimpin Kanit Reskrim Poslek Bangun IPDA Sugeng Suratman berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di lokalisasi Bukit Maraja (BM) Nagori Marihat Bukit Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, pada Kamis (18/9/2025) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Seorang bandar atau Bd, Muhammad Rijal alias Kapten (45) warga Jln. Asahan KM 17 Huta 2 Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun ditangkap di Barak Cahaya Lokalisasi Bukit Maraja tersebut.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. S.H. M.H pada Minggu )21/9/2025) menjelaskan, awalnya pihak Polsek Bangun menerima informasi masyarakat bahwa di Barak Cahaya Lokalisasi Bukit Maraja tersebut ada aktivitas jual beli narkotika jenis sabu dan Kapolsek Bangun AKP R. Simarmata perintahkan Kanit Reskrim IPDA Sugeng Suratman menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (18/9/2025) malam sekira pukul 20.30 Wib Kanit Reskrim IPDA Sugeng Suratman bersama tim opsnal AIPDA Indo Siahaan, AIPDA Andi Nainggolan dan AIPDA Frangky Manurung berhasil menangkap tersangka Muhammad Rijal alias Kapten di Barak Cahaya tersebut tepatnya didalam salah satu kamar.
Kemudian ditemukan abrang bukti 2 buah plastik klip kecil bening berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,42 gram, 1 buah plastik klip besar bening yang juga berisi dugaan sabu dan 1 Unit Handphone (HP) Merk Oppo warna biru milik tersangka Kapten.
Diinterogasi tersangka Kapten mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya sehingga tersangka Kapten beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Bangun lalu diserahkan ke Satuan Rerserse Narkoba Polres Simalungun.
“Tersangka Muhammad Rijal alias Kapten dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Narkotika,” Pungkas AKP Henry. (Edy)