SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungu menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu didepan Hotel Raja Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (1/10/2025) malam pukul 20.30 WIB.
Tersangka itu Dolphin Bella Rokan alias Bela (34) warga Jalan Saribu Dolok Simpang 2, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. S.H, M.H dikonfirmasi pada Sabtu (4/10/2025) malam menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (1/10/2025) malam pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka Dolphin Bella Rokan alias Bela sesuai diinformasikan masyarakat tersebut di depan Hotel Raja, Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei diduga sedang menunggu pembeli narkotika.
Kemudian ditemukan barang bukti dari dalam saku celana tersangka Bela berupa 1 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 2,24 gram, 1 unit handphone (HP) merek Oppo berwarna hitam diduga digunakan untuk komunikasi dengan pembeli dan pemasok.
Diinterogasi tersangka Bela mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama RIZAL, warga Kota Pematangsiantar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba langsung menuju rumah Rizal untuk melakukan pengembangan kasus. Namun, saat petugas tiba di lokasi, Rizal tidak berada di rumahnya. Lalu tersangka Bela dan barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
“Tersangka Dolphin Bella Rokan alias Bela kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk diproses mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk menangkap pemasok dan membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba. Tidak ada yang akan luput dari jeratan hukum,” Pungkas AKP Henry. (Fred)