TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus MP alias U (33) diduga edarkan pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sijawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, pada hari Jumat (3/10/2025) malam sekitar pukul 19.20 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasat Resnarkoba AKP Beringin Jaya pada Kamis (9/10/2025) menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki diduga sering menjual atau mengedarkan diduga narkotika jenis sabu Dusun I Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat (3/10/2025) malam sekitar pukul 19.20 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka MP alias U sedang berdiri di dekat sebuah warung dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,56 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 2,71 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,64 gram dan 1 buah pipet plastik yang diruncingkan yang sempat dibuangnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan tersangka MP dan ditemukan barang bukti uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 965.000 di kantong celana sebelah kirinya.
“Tersangka MP alias U sudah diamankan guna diproses mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas AKP Beringin Jaya. (TF)