SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mariah Jambi Kecamatan Jawa Maraja bah Jambi Kabupaten Simalungun, pada hari Sabtu (1/11/2025) siang sekira pukul 13.30 Wib.
Satu orang ditangkap Timbul Halasan Ambarita (41) warga Raya Timuran Desa Mariah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Henry Selamat Sirait SIP. SH. MH dikonfirmasi pada hari Selasa (4/11/2025) siang menjelaskan awalnya pada hari Sabtu (1/11/2025) siang sekira pukul 12.00 Wib Personil Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mariah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, selang 1 jam tepatnya pukul 13.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka Timbul Halasan Ambarita di sebuah gubuk di Desa Mariah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti 1 buah tas warna hitam didalamnya ada 13 buah plastik klip kecil berisikan diduga Narkotika sabu berat brutto 2,69 gram, 2 buah plastik klip besar berisikan Kosong, 1 buah sendok terbuat dari plastik, 1 buah mancis berwarna biru dan uang sebanyak Rp. 100.000
Diinterogasi tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan sabu diperoleh dari seorang laki laki bernama Reza Lubis warga Perumnas Batu 6.
“Tersangka Timbul Halasan Ambarita dan barang bukti sudah diamankan di Polres Simalungun untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Henry. (Red)





