MEDAN II
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di Desa Serba Jadi Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (5/11/2025).
Dalam penggerebekan, petugas meringkus tiga (3) pelaku, termasuk diantaranya yang merupakan pengedar.
Tindakan penggerebekan sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba yang merupakan program Kapolrestabes Medan.
Saat digerebek, sejumlah pria yang diduga merupakan pelaku narkoba, berupaya melarikan diri dari sergapan petugas.
Namun, tiga pria yakni ; DG (47), AG (32), dan HR (39) diringkus berikut barang bukti narkotika jenis sabu. Tidak hanya sabu, alat hisap narkoba atau yang lebih dikenal sebutan bong juga disita dari lokasi penggerebekan.
Terdapat lebih dari 20 bong disita petugas dari barak narkoba yang digerebek petugas.
“Ini merupakan wujud konsistensi kami. Alhamdulillah, semua alat yang menjadi bukti peredaran, termasuk bandar maupun pemakai, bisa kita ungkap di kawasan Serba Jadi ini, dan akan kami kembangkan,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Ia berharap, kedepan masyarakat lebih bersikap kooperatif dan mau bekerjasama dengan Polri dalam hal pemberantasan narkoba. Sebab, sarang – sarang narkoba yang selama ini rutin digerebek, memiliki akses yang sulit.
“Tugas kita bersama memberantas narkoba, dan menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba. Stop narkoba sekarang, selamatkan massa depan bangsa,” pungkasnya. (ROM)





