PEMATANGSIANTAR II
Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menggalkan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Melati Gang Arjuna Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Minggu (2/11/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Seorang laki laki inisial MA (38) warga Batu Dua Puluh Desa Sigodang Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun ditangkap.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal adanya informasi masyarakat akan ada seorang laki laki dari Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu (2/11/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, SH gerak cepat menggalkan transaksi narkotika jenis sabu tersebut dengan menangkap tersangka MA sedang berdiri dipinggir Jalan Melati Gang Arjuna dengan gerak gerik mencurigakan.
Kemudian ditemukan barang bukti tas di sandangnya yang didalamnya badannya ada 1 buah kotak rokok Sompoerna berisi 2 paket sabu dibalut tissu, 2 buah pipet, 1 paket sabu diselipkan di plastik pembungkus kotak rokok dan 1 unit handphone (HP) samsung milik MA.
Diinterogasi MA mengaku masih ada menyimpan sabu di bengkel rumahnya di Desa Sigodang Batu Dua Puluh Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun. Mendengar itu Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, SH bersama Tim Opsnal membawa MA kerumahnya untuk dilakukan pengembangan.
Setiba dirumah tersebut dan didampingi RT setempat Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan menggeledah kemudian ditemukan di dalam bagasi bawah jok sepeda motor shogun yang rusak ada 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet berisi 1 buah dompet warna coklat di dalamnya ada 1 buah plastik klip berisi diduga 2 butir pil extacy dibalut tissu, 1 buah plastik klip berisi 3 paket sabu dibalut tissu, 1 buah plastik klip berisi 2 paket sabu, 2 buah sendok terbuat dari potongan pipet, 2 bungkus plastik klip kosong serta 1 buah timbangan digital.
Tersangka MA saat kembali diinterogasi mengaku dompet yang berisi sabu dan pil extacy tersebut miliknya yang disimpannya didalam jok sepeda motor tersebut. Narkotika total berat bruto 6,30 gram tersebut dibelinya langsung dari seorang laki laki inisial P warga Tembung Kota Medan.
Adanya pengakuan itu MA beserta barang bukti diboyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka MA sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)





