PEMATANGSIANTAR II
Personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy, Satuan Reserse Narkoba Polres Sianțar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, pada hari Rabu (5/11/2025) sekira pukul 21.05 WIB.
Pasangan suami isteri (Pasutri) residivis narkoba ditangkap inisial S (46) dan AA (33) warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsianțar.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang wanita memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui wanita itu berinisial AA sehingga Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal membuat strategi seorang personil menyamar pembeli atau Undercover Buy dengan memesan sabu kepada tersangka AA.
Pada hari Rabu (5/11/2025) sekira pukul 21.05 WIB tersangka AA bersama suaminya S datang berboncengan mengendarai sepedamotor Honda Vario warna hitam di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba untuk transaksi.
Melihat itu personil menyamar pembeli menanyakan dimana sabunya, tetapi tersangka S meminta uang duluh. Personil tetap menanyakan dimana sabu sehingga tersangka S menyuruh menunggu sembari pergi mengendarai sepedamotornya.
Sekira 10 menit tersangka S datang dan menunjukkan sabu tersebut kepada personil tersebut. Melihat itu Kanit 1 IPDA Warman Siallagan bersama Tim Opsnal langsung keluar dari tempat persembunyian dan menangkap tersangka S. Saat bersamaan tersangka S mencampakkan 1 paket sabu yang dibawanya ke arah depannya.
Tersangka AA berusa untuk melepaskan tersangka S dari tangkapan Polisi. Namun Tim Opsnal Sat Resnarkoba gerak cepat menangkap kedua tersangka tersebut dan mengamankan barang bukti 1 paket sabu.
Diinterogasi tersangka S mengaku masih ada ada menyimpan sabu dirumahnya. Mendengar itu Kanit 1 bersama Tim Opsnal membawa kedua tersangka kerumahnya di Jalan Pdt J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok sayur Kecamatan Siantar Martoba.
Disaksikan RT setempat, Tim Opsnal menggeledah rumah tersebut lalu menemukan barang bukti di dalam kamar di atas meja ada 1 paket sabu kemudian 1 unit Handphone (HP) Vivo warna hitam dan 1 unit HP Redmi.
Tersangka S mengaku 2 paket sabu total berat bruto 2.55 gram tersebut diperolehnya dari seorang laki laki bernama B. Tapi saat dilakukan pengembangan laki laki inisial B tersebut belum ditemukan sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)





