PEMATANGSIANTAR II
Sinergitas TNI-Polri dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba terjalin di Kota Pematangsiantar.
Terbukti, pada hari Senin (10/11/2025) malam sekira pukul 19.45 Wib Tim gabungn Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH. MH bersama Intel Korem 022/Pantai Timur dan Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, Komandan Unit Tim Intel Rem 022/PT Letda Inf. Johnedi K. M Sinaga dan Komandan Unit Intel Kodim 0207/SML, Lettu Inf. Edi Susanto ini menangkap 3 orang yakni DZS (38) dan DZS (38), keduanya warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Siantar Utara Kota Pematangsiantar serta BI (42), warga Jalan Sadum, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pemaangsiantar.
Awalnya atas informasi masyarakat, sekira pukul 19.45 Wib Tim gabungan TNI Polri tersebut menangkap dua orang diduga saudara kembar inisial DZS dan DZS di kamar mandi Lapangan Adam Malik, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dengan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,52 gram, 1 unit HP merk Oppo warna biru, 1 buah rokok Sampoerna, 1 buah dompet warna coklat dan Uang tunai Rp.157.000.
Selanjutnya Tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 20.20 Wib berhasil menangkap BI di Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu berat bruto 3.70 gram, 1 unit handpone merk Oppo warna merah dan 1 buah potongan plastik warna merah.
Kemudian ketiga terduga pelaku beserta barang bukti termasuk sabu total keseluruhan berat bruto 6,22 gram diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH. MH dikonfirmasi membenarkan bersama Intel Korem 022/Pantai Timur dan Intel Kodim 0207/Simalungun melakukan penangkapan terhadap tiga orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Hingga saat ini ketiga orang itu beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata AKP Irwanta. (Fred)





