MEDAN II
Ancam dan palak mandor bangunan, RFS alias Baron (51) warga Jalan Surau Gang Darurat, Kelurahan Sei Putih Timur I Kecamatan Medan Petisah hanya bisa pasrah ditangkap polisi.
Peristiwa ini bermula pada Senin, (3/11/2025) korban Ahmad Riansyah Lubis yang merupakan mandor proyek didatangi pelaku dengan nada marah mengancam korban.
Tak terima hal itu, korban mengadukannya ke Kepling. Lalu Kepling pun memberikan uang kepada pelaku dan pelaku dengan kwitansi tanda terima uang. Akibat kejadian tersebut korban pun keberatan dan membuat pengaduan.
Menindaklanjuti pengaduan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru bergerak ke lokasi dan melakukan profiling. Setelah ciri-ciri diketahui tim bergerak langsung melakukan penangkapan tersangka yang saat itu sedang berjalan di sekitaran Jalan Pabrik Tenun.
Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pemerasan (pengancaman) kepada pekerja bangunan yang sedang dalam proses dibangun di Jalan Surau.
“Usai diinterogasi Tim memboyong pelaku ke Mako Polsek Baru Untuk proses Lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, Rabu (12/11/2025). (ROM)





