SIMALUNGUN II
Personil Polsek Serbalawan Polres Simalungun mengamankan seorang pelajar berinisial FY (15) warga Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis sabu dan ganja saat membubarkan aksi balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Minggu (9/11) dini hari pukul 00.30 Wib..
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. S.H. M.H dikonfirmasi pada Kamis (13/11/2025) siang menjelaskan awalnya personil Polseķ Serbalawan menerima laporan masyarakat bahwa adanya balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya personil Polsek Serbalawan dipimpin Kanit Reskrim langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Saat dilakukan pembubaran balap liar tersebut, Personil Polseķ Serbalawan mengamankan seorang pelajar inisial FY dengan gerak gerik mencurigakan. Lalu personil melakukan penggeledahan badan sepedamotor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat nomor polisi milik FY.
Kemudian ditemukan barang bukti 1 bungkus kertas minyak diduga berisi narkotika jenis ganja berat bruto 7,74 gram yang tersembunyi di dalam jok sepeda motor Vega ZR warna hitam tersebut.
Tidak itu saja, personil melanjutkan pemeriksaan lebih detail dan kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana sebelah kiri.
Diinterogasi, FY mengatakan sabu tersebut bukan miliknya tapi milik temannya inisial D yang telah melarikan diri dari lokasi. Personil Polseķ Serbalawan melakukan pengembangan mencari laki laki inisial D tapi tidak ditemukan.
“Hingga saat ini FY beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas AKP Henry. (Fred)





