PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar menetapkan status tersangka dan tahan DZS alias Diki (38) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar cukup bukti kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 2,52 Gram.
Sedangkan saudara kembarnya, DZS alias Dika (38) diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar untuk dilakukan assesmen rehabilitasi.
Saudara kembar (Diki dan Dika) itu diamankan Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar bersama Intel Korem 022/Pantai Timur (PT) dan Kodim 0207/Simalungun di Lapangan Haji Adam Malik pada Senin (10/11/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Saat itu turut diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Sampoerna didalamnya 5 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,52 gram yang sebelumnya diletakkan di balik triplek dan 1 buah handphone (HP) merk Oppo warna biru.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, DZS alias Diki cukup bukti ditetapkan tersangka dan ditahan karena mengakui pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dan sabu diperolehnya dari seorang laki laki inisial J yang alamatnya tidak diketahui.
Sedangkan Dika tidak cukup bukti namun Dika tetep diproses dengan diserahkan ke kantor BNNK Pematangsiantar untuk direhabilitasi karena hasil test urinenya positif (+) narkotika.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan DZS alias Diki sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sedangkan DZS alias Dika Diserahkan ke BNNK Pematangsiantar karena tidak cukup bukti terlibat kepemilikan narkotika.
“Tersangka DZS alias Diki akan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta. (Fred)





