SIMALUNGUN II
Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil tangkap pengedar narkotika jenis sabu di Perumahan Pajak Haji Budi Ling. IX Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, pada Rabu (12/11/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Pengedar itu Budi Pratama Niliwa SE (28) warga Lingk IX Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Ujung Padang Kabupaten.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. S.H. M.H dikonfirmasi pada Sabtu (15/11/2025) siang menjelaskan awalnya Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi SH menerima informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Ujung Padang ada penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jasen O. Sunggu SH melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari pada Rabu (12/11/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB Kanit Reskrim bersama personil berhasil mengungkapnya dengan menangkap tersangka Budi Pratama Niliwa SE di Perumahan Pajak Haji Budi Ling. IX Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Ujung Padang.
Lalu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu berat bruto 0,66 gram, 3 Ball Plastik klip Kosong, 2 buah Kaca Pirex Kosong, 1 unit Handphone (HP) Android Merek Oppo warna Hitam sebagai alat komunikasi, Uang tunai hasil penjualan Rp 210.000, 1 buah kotak rokok sempurna, 2 buah pipet terbuat dari plastik, 3 buah tutup botol Aqua, 2 buah kompensasi berwarna merah, 1 buah kotak berwarna merah jambu, 1 buah tas dompet corak bunga dan 1 buah KTP.
Diinterogasi tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki diketahuinya bernama Aditya warga Kota Medan tepatnya di Jalan Sisingamangaraja.
Mendengar itu Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah Aditaya. Namun saat itu Aditya tidak berhasil ditemukan karena diduga telah melarikan diri. Kemudian Kani Reskrim berkordinasi dengan Perangkat desa setempat untuk melakukan Penggeledahan tapi hasilnya tidak ditemukan barang bukti.
“Tersangka Budi Pratama Niliwa kini beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkob Polres Simalungun dan juga sudah ditahan di untuk proses dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas AKP Henry. (Fred)





