PEMATANGSIANTAR II
Personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap dua orang pemuda diduga menjual narkotika jenis ganja di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat (14/11/2025) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Kedua pemuda itu berinisial NAG (17) warga Jln. A. I Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pemangsiantar dan GR (18) warga jln. Menambin Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Informasi dihimpun, awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi masyarakat bahwa tersangka NAG diduga menjual narkotika jenis ganja. Selanjutnya Kanit 1 IPDA Warman Siallagan bersama tim Opsnal membuat strategi salah satu personil menyamar pembeli atau undercover buy dengan memesan ganja kepada NAG.
Tidak menaruh curiga, pada Jumat (14/11/2025) sore sekira pukul 16.30 WIB NAG dan GR sepakat trasnaksi ganja di Jalan Sriwijaya tersebut. Melihat target sudah didepan mata, Kanit 1 IPDA Warman Siallagan bersama tim Opsnal keluar dari tempat persembuyian kemudian menangkap NAG dan GR sedang diatas sepedamotor beat warna abu-abu BK 4829 WAL.
Kemudian ditemukan barang bukti dari GR berupa 2 paket narkotika jenis ganja berat bruto 31,75 gram di saku jaket depan sebelah kanannya dan Handphone (H) Iphone warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Diinterogasi, NAG dan GR mengaku pemilik barang bukti ganja tersebut yang diperoleh dari seorang laki-laki dipanggil inisial D. Namun setelah dilakukan pengembangan, laki laki inisial D tersebut belum ditemukan sehingga kedua pemuda tersebut beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkob Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematagsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dikonfirmasi, Jumat (18/11/2025) malam membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut.
“Kedua tersangka (NAG dan GR) tersebut sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)





