JAKARTA II
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan.
Ada pun dua orang tersangka, yakni ; ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan (Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024) Muhlis Hanggani dan pihak swasta atas nama Eddy Kurniawan.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.
Ia mengatakan keduanya diduga menerima uang suap dari sejumlah perusahaan rekanan proyek DJKA Medan yang dikendalikan Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto (DRS).
Dimana, Dion disebut menjadi penghubung aliran dana suap untuk memastikan pengondisian pemenang tender sekaligus memperlancar pelaksanaan proyek.
Total suap yang mengalir ke dua tersangka mencapai Rp12,33 miliar.
Dari jumlah itu, Eddy diduga mengantongi Rp11,23 miliar, sementara Muhlis menerima Rp1,1 miliar.
“Berdasarkan rekapan pengeluaran perusahaan yang dikendalikan DRS untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan BPK, terdapat pengeluaran sebagai berikut: untuk kepentingan MHC sebesar Rp1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai, dan untuk kepentingan EKW sebesar Rp11,23 miliar yang diberikan pada September–Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh EKW,” ucap Asep. (*/ROM)





