PEMATANGSIANTAR II
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari dua tersangka merupakan sepasang kekasih didepan ruangan Sat Resnarkoba, Jumat (5/12/2025) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Tampak hadir Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsianțar Yovita Tarigan SH, Pengacara Prodeo kedua tersangka Roy Yantho Simangunsong SH, KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik SH. MH, Kanit 1 Sat Resnarkoba IPDA Warman Siallagan SH, Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos, Kasubsi Penmas Sihumas IPDA Esron Pasaribu, serta kedua tersangka Fernando Erwinto Pardede alias Gojo (37) dan Fera br. Simorangkir (34).
Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara di blender.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan Narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut sabu sebanyak netto 42,25 gram. Barang bukti sabu tersebut telah disisihkan dari 421 paket berisikan Narkotika jenis sabu berat kotor 94,05 gram dan berat.m netto 52,25 gram.
“Terkait kasus ini telah diamankan dua orang tersangka merupakan sepasang kekasih,” Ucapnya.
AKBP Sah Udur menambahkan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pematangsiantar dalam rangka penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.
“Kegiatan ini juga kami laksanakan secara terbuka dan dihadiri perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Penasehat Hukum, serta Para tersangka sebagai bentuk transparansi proses penanganan perkara,” katanya.
Kapolres menegaskan Polres Pematangsiantar akan terus meningkatkan upaya pencegahan, pemberantasan serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga generasi muda dan masyarakat dari ancaman Narkotika.
Kami mengajak seluruh masyarakat UNTUK bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami menegaskan bahwa setiap bentuk peredaran gelap narkoba akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya. Terima kasih atas dukungan seluruh pihak sehingga pemusnahan barang bukti ini dapat terlaksana dengan baik dan sesuai prosedur,” Pungkas
“Ditangkap Tim Unit 1
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, kedua tersangka ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH dipinggir jalan Anggrek 2 Karang Sari Permai (Kasper) Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Jumat (21/11/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu dari tangan kanan tersangka Fernando Erwinto Pardede alias Gojo ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip berisikan sabu dan 1 unit HP merek Samsung hitam serta dari tersangka Fera br. Simanjuntak alias Fera ditemukan 1 unit HP merek Redmi hitam.
Selanjutnya Tim Sat Narkoba pengembangan ke kamar rumah kontrakannya Jalan Anggrek Raya Kasper lalu disaksikan RT setempat dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti 1 buah Koper Hitam merek Travel Time didalamnya 1 buah tas merek Caesar warna hitam berisikan diduga shabu sebanyak 404 paket, 1 unit Timbangan Digital warna hitam, 1 bungkus Plastik Putih berisikan plastik klip kosong.
Lalu di dapur di bawah dispenser ditemukan 1 buah Kotak Blender Choper didalamnya 1 buah kotak rokok surya berisikan diduga sabu 10 paket, di atas rak baju ditemukan sebuah dompet berisi 6 paket plastik klip diduga sabu.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku seluruh barang bukti sabu tersebut merupakan milik temannya inisial P yang tinggal satu rumah dengan mereka di rumah kontrakan tersebut dan peran mereka untuk menjualkan sabu tersebut.
Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Fred)





