MEDAN II
Tim personel Polsek Medan Tembung Polrerabes Medan kembali menggerebek sarang narkoba di bantaran rel Desa Tembung /Jln Lingga Perintis, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (17/1/2026) sore.
Hasilnya sebanyak enam orang terduga pelaku narkoba, satu diantaranya wanita diamankan bersama berbagai barang bukti.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan, penggerebekan itu membuat sejumlah terduga pelaku narkoba kocar-kacir melarikan diri. Aksi petugas mendapat perlawanan dari terduga pelaku, seperti pelemparan dan menghalangi.
Adapun enam terduga pengedar, kurir dan pemakai itu yang ditangkap, yaknu ; Yolanda Sari (26), warga Jalan Bulu Perindu, Bantan, Medan Tembung, RH Lubis (30), warga Jalan Karya Sakti Ujung, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan.
Kemudian, Agung Afebri (27) warga Pasar 13, Desa Tembung, Saut Marulia Tua Sihombing (53), warga Jalan Pasar VIII Gang Sirih, Desa Bandar Klippa, Richo Satria Darma (25), warga Jalan Dalu, Tanjung Morawa, dan Nasar (37), warga Jalan Perintis, Desa Tembung.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti terdiri, 15 plastik klip kecil berisi sabu, 6 alat isap (bong), 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp560 ribu, handphone (HP) dan lainnya.
Dari penyidikan polisi diketahui, RH Lubis berperan sebagai penjual sabu di lokasi tersebut, diperoleh dari bandar berinisial U.
“Tersangja Yolanda Sari berperan sebagai penjual, sementara empat lainnya pengguna narkoba di barak-barak yang ada di lokasi,” katabKompol Ras Maju kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi menghancurkan dan membakar barak-barak yang biasa dijadikan sebagai tempat mengonsumsi narkoba.
Dan para tersangka telah diamankan di Mapolsek Medan Tembung untuk menjalani proses selanjutnya. (ROM)





