PEMATANGSIANTAR II
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melalui Tim Penyidik Tindak Pidana khusus (Pidsus) tetapkan ES sebagai Tersangka Dugaan Korupsi atas penguasaan dan penyewaan lahan milik negara (BUMN), pada hari Rabu (21/1/2026).
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Erwin Purba SH didampingi Kepala seksi (Kasi) Intelijen Hery P. Situmorang SH. MH dan Kasi Pidsus Arga Hutagalung SH. MH pada Kamis (22/1/2026) siang.

Kajari menjelaskan tersangka ES merupakan yang menguasai dan menyewakan lahan milik negara (BUMN) sehingga yang bersangkutan memperoleh keuntungan.
Sebelum penetapan tersangka, Tim penyidik Pidsus sudah melakukan pemanggilan ES sebagai saksi secara patut dan sah sebanyak 3 kali namun ES tidak hadir tanpa alasan yang sah sehingga pada hari Rabu (21/1/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB Tim Penyidik Pidsus bersama Tim Intelijen Kejari Pematang siantar dengan Surat Perintah membawa ES dari Kota Medan menuju Kota Pematangsiantar untuk selanjutnya diperiksa sebagai saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan 2 alat bukti Tim Penyidik Pidsus menetapkan ES Sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-318/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 21 Januari 2026 dalam perkara Penguasaan dan Penyewaan Lahan Milik Negara.
“Terhadap tersangka ES dipersangkakan Pasal 603 KUHP Subs Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 dari Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Jelas Erwin..
Lebih lanjut Kajari menambahkan kerugian Negara Penguasaan Dan Penyewaan Lahan Milik Negara berdasarkan laporan Akuntan Independen atas Perhitungan Kerugian Negara Nomor 00042/2.1349/AL/0287/VII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penguasaan Aset PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2 Kota Pematangsiantar sejumlah Rp.1.059.446.957 (satu milyar lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).
Untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka ES dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-102/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Januari 2026 sampai tanggal 10 Februari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar.
“Hingga saat ini Tersangka ES sudah ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II A Pematangsiantar,” Pungkas Erwin Purba. (Fred)





