Media Online Jurnal X
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home Uncategorized
Sidang Andi Lala

Sidang Andi Lala

Divonis mati! Andi Lala si pembantai satu keluarga menangis terisak

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
13 Januari 2018 | 15:50 WIB
in Uncategorized
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TERDAKWA Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Medan, Sumatera Utara, Andi Lala alias Andi Matalata dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.

Hukuman mati itu dijatuhi majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Pria 34 tahun itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga berjumlah lima orang di Jalan Mangaan I, Lingkungan XI, Mabar, Medan Deli, Medan.

Selain itu, Andi Lala juga melakukan pembunuhan terhadap selingkuhan istrinya di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Majelis hakim menyatakan, Andi Lala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dua pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan alternatif ke-1 primair.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Lala alias Andi Matalata dengan pidana mati,” kata Dominggus di Ruang Cakra VI PN Medan, Jumat, (12/1) kemarin.

Majelis hakim juga menjatuhi hukuman kepada dua terdakwa lain yang membantu Andi Lala dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Mabar, yaitu Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara.

Keduanya dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua Andi Syahputra dan Roni Anggara dengan hukuman masing-masing 20 tahun tahun penjara,” ucap Dominggus.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak mendengar permintaan maaf dari para terdakwa. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan para terdakwa.

Sementara yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan seorang lainnya dalam keadaan luka berat.

“Tidak hanya orang dewasa, juga terdapat korban anak yang mengalami luka berat dan kehilangan seluruh keluarganya,” sebut Dominggus.

Usai menjatuhi hukuman kepada Andi Lala cs, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk memikirkan langkah hukum yang akan diambil menyikapi putusan itu. Hal serupa juga diberikan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Kadlan Sinaga meminta agar Andi Lala dijatuhi hukuman mati, sedangkan Roni Anggara dijatuhi hukuman seumur hidup, dan Andi Syahputra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Setelah mendengarkan hujuman yang dijatuhi majelis hakim, Andi Lala selaku otak pelaku pembunuhan tampak menangis. Di luar ruang sidang, matanya tampak memerah dan berlinang air mata. Sesekali dia tampak menyeka air mata. Tidak hanya Andi Lala, Roni Anggara, dan Andi Syahputra juga menangis tersedu-sedu.

Untuk diketahui, Andi Lala telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Suherwan alias Iwan Kakek di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Pembunuhan ini berlatar dendam dan sakit hati karena korban telah meniduri Reni Safitri, istri Andi Lala.

Saat melakukan pembunuhan itu, Andi Lala berkomplot dengan Reni Safitri dan temannya, Irfan alias Efan. Dalam kasus ini, Reni telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Irfan diganjar 11 tahun penjara.

Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lesung kayu yang sudah dia siapkan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Andi Lala juga melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jalan Mangaan I, Mabar, Medan Deli, Medan, pada Minggu, 9 April 2017. Pada peristiwa itu, lima orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah. Dalam aksinya, Andi Lala menggunakan besi padat yang sudah disiapkan untuk menghabisi para korban.

Korban-korban yang tewas, yaitu pasangan suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, Kinara (4) mengalami luka berat.

Share12Tweet7SendShare

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Gelar Patroli
Uncategorized

Polres Pematangsiantar Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

2 September 2025 | 08:23 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar menggelar Patroli Skala Besar dalam rangka antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kota Pematangsiantar, pada Senin (1/9/2025)...

Read more
piket Bhabinkamtibmas BRIPKA Agus Rumahorbo dan BRIPKA Irwan Surya Darma serta piket Jaga menyelesaikan masalah dugaan penganiayaan
Pematang Siantar

Polsek Siantar Barat Selesaikan Masalah Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

3 Agustus 2025 | 22:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siatar Barat Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas BRIPKA Agus Rumahorbo dan BRIPKA Irwan Surya Darma serta piket...

Read more
Kanit Bhabinkamtibmas IPDA M. Pardede, Ps. Kanit Binpolmas Aiptu Sayadi Damanik, Ps. Kanit Bintibsos Bripka Hermansah Putra dan Brigadir Samsul Bachri melaksanakan kegiatan patroli rutin sambang kamtibmas kepada para pedagang Pasar Horas
Uncategorized

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli Rutin Sambang Kamtibmas kepada Pedagang di Pasar Horas

21 Juli 2025 | 22:20 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Pembinaan masyarakat (Sat Binmas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Bhabinkamtibmas IPDA M. Pardede, Ps. Kanit Binpolmas Aiptu Sayadi Damanik,...

Read more
Polsek Siantar Selatan Ikuti Gotong Royong Bersihkan Lingkungan di Jalan Pangaribuan
Uncategorized

Polsek Siantar Selatan Ikuti Gotong Royong Bersihkan Lingkungan di Jalan Pangaribuan

19 Juli 2025 | 01:39 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon diwakili PS. Kanit Binmas AIPTU P. Manurung mengikuti pelaksanaan kegiatan Gotong Royong...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pandangan Umum Tujuh Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar 

10 September 2025 | 09:17 WIB
BERITA

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Simalungun Hadirkan Edukasi Berlalu Lintas untuk Pelajar

10 September 2025 | 09:04 WIB
KORUPSI

Mantan Kepala SMA Negeri 19 Ditahan Tim Kejari Belawan Atas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 772 Juta

10 September 2025 | 08:58 WIB
BERITA

Rico Waas Bahas Kamtibmas Belawan Dengan Kapolda Sumut

10 September 2025 | 08:54 WIB
BERITA

Tawuran Marak di Belawan, Rico Waas dan Forkopimda Kota Medan Gelar Pertemuan untuk Mencari Solusi

10 September 2025 | 08:50 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Aksi Skenario Komplotan Begal Tiga Remaja di Medan Tuntungan, 1 Pelaku Minta Diantar dan Tinggalkan Korban

10 September 2025 | 08:46 WIB
Medan

Wanita Asal Simalungun Ditangkap di Indekos Elite ZNZ Medan, Polisi Sita 100 Butir Pil Happy Five

10 September 2025 | 07:51 WIB
BERITA

Wakil Ketua Pansus P2K Lailatul Badri Usulkan Gedung Pelindo Krakatau Ujung Dijadikan UPT Damkrat Medan

10 September 2025 | 07:48 WIB
BERITA

Partai Demokrat Medan Gelar HUT ke-24, Iswanda Nanda Ramli Ajak Jadikan Partai “Buah Bermanfaat”

10 September 2025 | 07:44 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Hadiri Sosialisasi Trantibum Forkopimcam Siantar Sitalasari

10 September 2025 | 07:40 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Patroli KBN di Jalan Jawa, Ajak Warga Bersama sama Memerangi Narkoba

10 September 2025 | 07:31 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan Sriwijaya dengan Problem Solving

10 September 2025 | 07:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita