Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeKORUPSI
Kejari Taput resmi menahan BG mantan Kepala Dinas Perkim Taput dan rekanan WL sebagai tersangka dugaan korupsi proyek kegiatan penataan pengembangan LPJU. (Foto Ist)

Kejari Taput resmi menahan BG mantan Kepala Dinas Perkim Taput dan rekanan WL sebagai tersangka dugaan korupsi proyek kegiatan penataan pengembangan LPJU. (Foto Ist)

Kejari Taput Tahan Eks Kadis Perkim Taput dan Rekanan Dugaan Korupsi Lampu Jalan

# Modus Paket Pengerjaan Dipecah Menjadi Nilai Rp 200 Juta

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
6 Februari 2026 | 17:39 WIB
inKORUPSI, TAPUT
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TAPUT II

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) resmi menahan BG mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Taput dan seorang rekanan berinisial WL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kegiatan penataan pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan lampu taman yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput, Dedy Frist Rajagukguk mengatakan dugaan korupsi dalam tersebut dana Pinjaman Daerah PEN Tahun 2020 untuk kegiatan LPJU dan Lampu Taman dianggarkan sebesar Rp13,6 miliar dipecah menjadi 73 paket kegiatan.

“Jadi tersangka BG selaku Kadis Perkim tahun 2020 selaku pengguna anggaran menetapkan rencana anggaran perubahan satuan kerja perangkat daerah (RKAP SKPD) Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2020 untuk 73 (tujuh puluh tiga) kegiatan antara lain 15 kegiatan Lampu Penerangan Jalan Umum dan 53 kegiatan Lampu Taman,” kata Dedy didampingi Kasi Pidsus Frans Affandi Tampubolon, kasi intel Simon Ginting, Kamis (5/2/2026) malam.

Ia mengatakan selanjutnya tersangka BG dalam menyusun dan menetapkan rencana anggaran kegiatan (RKA) yang ditandatangani yang bersangkutan dilakukan pemecahan paket sehingga nilai per paket di bawah Rp 200 juta walaupun sifat kegiatannya sejenis tanpa melakukan konsolidasi pemaketan untuk menghindari tender.

Bahwa pada saat persiapan pengadaan barang/jasa PPK tidak melakukan penyusunan dan penetapan HPS dikarenakan untuk HPS dan rincian harga telah terlebih dahulu dibuatkan tersangka WL dengan melakukan mark up harga item pekerjaan yang mengakibatkan double founding dimana PPK tidak lagi melakukan penilaian kewajaran harga satuan.

Tersangka WL selanjutnya mencari dokumen perusahaan-perusahaan dikarenakan pada pelaksanaan pengadaan langsung penyedia hanya boleh melakukan pekerjaan 5 (lima) kontrak saja yang nantinya akan dibawa kepada pejabat pengadaan yang telah ditunjuk oleh tersangka BG.

Karena perintah dari tersangka BG para pejabat pengadaan tidak lagi melakukan tupoksinya pada Pasal 12 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu melakukan tahapan undangan, penjelasan, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, klarifikasi dan negosiasi teknis, biaya dan survey penyedia.

Tersangka WL dalam melaksanakan 69 (enam puluh sembilan) paket pekerjaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan Lampu Taman tersebut melakukan subkontrak untuk pekerjaan tiang Lampu Taman dan material Lampu Penerangan Jalan Umum kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan dan pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim.

Pada tahapan pembayaran prestasi pekerjaan untuk 69 (enam puluh sembilan) paket pekerjaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan Lampu Taman para PPK tidak melakukan tupoksi nya dimana setelah pekerjaan selesai 100% pengajuan permohonan pembayaran dengan melampirkan berita acara pemeriksaan fisik, laporan kemajuan hasil pekerjaan, foto dokumentasi dilakukan oleh Mahmud yang merupakan petugas administrasi dari tersangka WL dengan cara memalsukan stempel dan tanda tangan dari para penyedia.

Perbuatan tersangka telah bertentangan dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan serta melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 57 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan angka 7.10, angka 7.12, angka 8.4, angka 8.5 Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

”Akibat dari perbuatan tersangka BG dan tersangka WL telah menimbulkan kerugian keuangan negara, hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara tanggal 19 Januari 2026 sejumlah Rp. 4.858.953.437 miliar,” ujar Dedy.

Tersangka BG dan Tersangka WL dipersangkakan pasal Primair : pasal 603 Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair : Pasal 604 Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka BG dan WL dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Tarutung,” pungkasnya. (ROM)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Tim Pidsus Kejari Medan geledar RSUD Dr Pirngadi Medan terkait dugaan korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). (Foto Ist)
KORUPSI

Dugaan Korupsi BLUD, Kejari Medan Geledah RSUD Dr Pirgadi dan Sita Sejumlah Dokumen

2 Juli 2026 | 06:37 WIB

MEDAN II Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi...

Read more
DPO Habib Mahendra (29) kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR). (Foto Ist)
KORUPSI

DPO Korupsi Kredit KUR Rp 6, 28 M di Bank BRI Kutalimbaru Ditangkap di Kalbar

14 Mei 2026 | 21:48 WIB

MEDAN II Selesai sudah pelarian, Habib Mahendra (29) salah satu dari daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Tim penasihat hukum Eks Kadinsos PMD Samosir Dwi Ngai Sinaga, SH, MH dan Benri Pakpahan, SH di Rutan Kelas 1 Medan. (Foto Romulo)
KORUPSI

Kejari Samosir Terbitkan Sprindik Baru, Eks Kadinsos PMD Diperiksa di Rutan Medan dan PH Soroti Konstruksi Perkara

6 Mei 2026 | 20:24 WIB

MEDAN II Penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan korban banjir bandang tahun 2024 yang menjerat Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan...

Read more
Kadis Kesehatan Nias, ROZ yang ditahan Kejari Gunungsitoli. (Foto Ist)
KORUPSI

Dugaan Korupsi Proyek RSU Senilai Rp 38,5 Miliar, Kadis Kesehatan Nias Resmi Ditahan

30 April 2026 | 12:53 WIB

NIAS II Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Gunungsitoli resmi menahan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Propam Polres Simalungun Cek Kelengkapan Administrasi dan Inventaris Senpi di Polsek Pamatang Silima Huta

21 Juli 2026 | 14:54 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Sergai Bawa 11 Paket Sabu di Dolok Batu Nanggar

21 Juli 2026 | 12:56 WIB
BERITA

Tim Dokkes Polres Simalungun Pastikan Keamanan Ribuan Porsi Makanan Program MBG

21 Juli 2026 | 12:52 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Kukuhkan Pengurus Persatuan Purnawirawan Polri Periode 2026-2031

21 Juli 2026 | 12:43 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Aseng Sedangkan Ompong Diduga Pemasok Sabu Diburon

21 Juli 2026 | 12:08 WIB
BERITA

Ledakan di Kompleks Grand Polonia, 1 Korban Meninggal Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Rumah Nomor 3B

21 Juli 2026 | 10:23 WIB
BERITA

Ketua Peradi Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Hotman Paris Hargai Wartawan Karena Bagian dari Demokrasi

21 Juli 2026 | 09:54 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Bahbinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan Panen Jagung

21 Juli 2026 | 09:08 WIB
BERITA

Kasat Binmas Polres Pematangsiantar Supervisi kepada Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatand dan Siantar Marihat

21 Juli 2026 | 08:58 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengawasan Kepada Siswa Siswi PKS Junior SMA/SMP Yayasan Methodis

21 Juli 2026 | 08:45 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Distribusi MBG di Posyandu Jalan Madrasah

21 Juli 2026 | 08:32 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba sambang Kamtibmas di Usaha Pakan Ternak di Jalan Sibatu Batu 

21 Juli 2026 | 08:15 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep