Media Online Jurnal X
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeKORUPSI
Kejari Taput resmi menahan BG mantan Kepala Dinas Perkim Taput dan rekanan WL sebagai tersangka dugaan korupsi proyek kegiatan penataan pengembangan LPJU. (Foto Ist)

Kejari Taput resmi menahan BG mantan Kepala Dinas Perkim Taput dan rekanan WL sebagai tersangka dugaan korupsi proyek kegiatan penataan pengembangan LPJU. (Foto Ist)

Kejari Taput Tahan Eks Kadis Perkim Taput dan Rekanan Dugaan Korupsi Lampu Jalan

# Modus Paket Pengerjaan Dipecah Menjadi Nilai Rp 200 Juta

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
6 Februari 2026 | 17:39 WIB
inKORUPSI, TAPUT
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TAPUT II

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) resmi menahan BG mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Taput dan seorang rekanan berinisial WL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kegiatan penataan pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan lampu taman yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput, Dedy Frist Rajagukguk mengatakan dugaan korupsi dalam tersebut dana Pinjaman Daerah PEN Tahun 2020 untuk kegiatan LPJU dan Lampu Taman dianggarkan sebesar Rp13,6 miliar dipecah menjadi 73 paket kegiatan.

“Jadi tersangka BG selaku Kadis Perkim tahun 2020 selaku pengguna anggaran menetapkan rencana anggaran perubahan satuan kerja perangkat daerah (RKAP SKPD) Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2020 untuk 73 (tujuh puluh tiga) kegiatan antara lain 15 kegiatan Lampu Penerangan Jalan Umum dan 53 kegiatan Lampu Taman,” kata Dedy didampingi Kasi Pidsus Frans Affandi Tampubolon, kasi intel Simon Ginting, Kamis (5/2/2026) malam.

Ia mengatakan selanjutnya tersangka BG dalam menyusun dan menetapkan rencana anggaran kegiatan (RKA) yang ditandatangani yang bersangkutan dilakukan pemecahan paket sehingga nilai per paket di bawah Rp 200 juta walaupun sifat kegiatannya sejenis tanpa melakukan konsolidasi pemaketan untuk menghindari tender.

Bahwa pada saat persiapan pengadaan barang/jasa PPK tidak melakukan penyusunan dan penetapan HPS dikarenakan untuk HPS dan rincian harga telah terlebih dahulu dibuatkan tersangka WL dengan melakukan mark up harga item pekerjaan yang mengakibatkan double founding dimana PPK tidak lagi melakukan penilaian kewajaran harga satuan.

Tersangka WL selanjutnya mencari dokumen perusahaan-perusahaan dikarenakan pada pelaksanaan pengadaan langsung penyedia hanya boleh melakukan pekerjaan 5 (lima) kontrak saja yang nantinya akan dibawa kepada pejabat pengadaan yang telah ditunjuk oleh tersangka BG.

Karena perintah dari tersangka BG para pejabat pengadaan tidak lagi melakukan tupoksinya pada Pasal 12 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu melakukan tahapan undangan, penjelasan, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, klarifikasi dan negosiasi teknis, biaya dan survey penyedia.

Tersangka WL dalam melaksanakan 69 (enam puluh sembilan) paket pekerjaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan Lampu Taman tersebut melakukan subkontrak untuk pekerjaan tiang Lampu Taman dan material Lampu Penerangan Jalan Umum kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan dan pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim.

Pada tahapan pembayaran prestasi pekerjaan untuk 69 (enam puluh sembilan) paket pekerjaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan Lampu Taman para PPK tidak melakukan tupoksi nya dimana setelah pekerjaan selesai 100% pengajuan permohonan pembayaran dengan melampirkan berita acara pemeriksaan fisik, laporan kemajuan hasil pekerjaan, foto dokumentasi dilakukan oleh Mahmud yang merupakan petugas administrasi dari tersangka WL dengan cara memalsukan stempel dan tanda tangan dari para penyedia.

Perbuatan tersangka telah bertentangan dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan serta melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 57 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan angka 7.10, angka 7.12, angka 8.4, angka 8.5 Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

”Akibat dari perbuatan tersangka BG dan tersangka WL telah menimbulkan kerugian keuangan negara, hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara tanggal 19 Januari 2026 sejumlah Rp. 4.858.953.437 miliar,” ujar Dedy.

Tersangka BG dan Tersangka WL dipersangkakan pasal Primair : pasal 603 Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair : Pasal 604 Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka BG dan WL dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Tarutung,” pungkasnya. (ROM)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Eks Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos korban bencana Kabupaten Samosir. (Foto Ist)
KORUPSI

Sidang Kasus Bansos PENA Samosir, Eks KCP Bank Mandiri Panguruan Jonni Ronal Simanjuntak Nyatakan Pemindahanbukuan Dana Bansos Hasil Rapat Bersama

6 Agustus 2026 | 02:15 WIB

MEDAN II Eks Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak menegaskan bahwa pemindahbukuan dana bantuan sosial (bansos)...

Read more
Penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, Rudi Zainal Sihombing, Sultan Hermanto Sihombing dan Dwi Ngai Sinaga. (Foto Ist)
KORUPSI

Sidang Dugaan Korupsi Bansos PENA Samosir Dakwaan JPU Dibantah Saksi, PH : Klien Kami Tidak Menerima Aliran Dana

31 Juli 2026 | 19:37 WIB

MEDAN II Tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir Fitri Agust...

Read more
Bank Sumut -Korupsi Farah Hasmina Harahap. (Foto Ist)
KORUPSI

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,2 di Bank Sumut Ditangkap di Jakarta

29 Juli 2026 | 21:38 WIB

MEDAN II Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap tersangka Farah Hasmina Harahap alias FHH atas...

Read more
Tim Pidsus Kejari Medan geledar RSUD Dr Pirngadi Medan terkait dugaan korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). (Foto Ist)
KORUPSI

Dugaan Korupsi BLUD, Kejari Medan Geledah RSUD Dr Pirgadi dan Sita Sejumlah Dokumen

2 Juli 2026 | 06:37 WIB

MEDAN II Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis