SIMALUNGUN II
Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial HS (31) di Huta Riahmadear, Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu sore (7/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H dikonfirmasi pada Minggu malam (8/2/2026) menjelaskan awalnya pada siang harinya sekira pukul 12.00 Wib diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya sering transaksi narkotika jenis sabu di Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang. Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, sore harinya sekira pukul 16.30 Wib Kanit Rekrim IPDA Roy Jansen Opusunggu SH bersama Tim Opsnal menangkap HS sedang mengendarai sepeda motor Honda CB 150 warna hitam dengan gerak gerik mencurigakan.
Kemudian ditemukan barang bukti yang tersimpan di kantong celana sebelah kanan pelaku HS berupa1 buah kotak putih berisi plastik klip besar yang didalamnya 1 paket plastik klip sedang diduga berisi sabu, dan 1 paket plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,15 gram, 9 plastik klip kecil kosong diduga bekas kemasan sabu yang sudah terjual.
Selain itu turut diamankan barang bukti 1 buah tas sandang berwarna coklat berisi uang tunai sebesar Rp215.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam diduga digunakan untuk transaksi, dan 1 buah charger berwarna putih serta sepeda motor Honda CB 150 warna hitam.
Diiinterogasi pelaku HS mengaku barang bukti tersebtu miliknya dan sabu diperolehnya dari seorang laki-laki bernama W di Kisaran, Kabupaten Asahan. Adanya pengakuan tersebut pelaku HS beserta barang bukti ke Mako Polsek Bosar Maligas.
“Saat ini tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas IPTU Sonni. (Fred)






