MEDAN II
Polisi menangkap sindikat peredaran narkoba jenis ganja kering di rumah mewah yang dijadikan gudang penyimpanan di Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi menjelaskan, dari pengungkapan ini pihaknya menyita ganja 20 kilogram (kg) dan menangkap tiga orang.
Mereka adalah, Sarjudi (35), Coki Doli Simatupang (34), keduanya warga Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh dan Yasir Arafat (43), warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal.
Ia mengatakan keberhasilan itu setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat, Minggu (6/2/2026) malam. Sebanyak 20 kg ganja itu disimpan dalam 2 goni plastik hitam besar.
“Dari penyelidikan yang dilakukan ditemukan sebuah rumah bertingkat yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba tersebut,” kata Andy Arisandi kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Ketika melakukan penggerebekan, polisi menemukan tiga tersangka di dalam rumah, diduga sedang menjaga 20 kg ganja siap edar tersebut.
“Ganja ini dikirim dari Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh untuk diedarkan di Kota Medan,” katanya.
Diungkapkannya, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bandar disapa bang Min, yang sudah keburu kabur.
Selain ganja, polisi turut menyita barang ponsel dan mobil Daihatsu Terios nomor polisi BL 1308 EO warna silver. (ROM)






