Media Online Jurnal X
Senin, 27 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Ketua DPP GAMKI Sahat Sinurat, Ketua DPC GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan, dan pengurus GAMKI lainnya ketika melakukan survei sejumlah lapak dagang babi terkait Wali Kota Medan Rico Waas. (Foto Ist)

Ketua DPP GAMKI Sahat Sinurat, Ketua DPC GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan, dan pengurus GAMKI lainnya ketika melakukan survei sejumlah lapak dagang babi terkait Wali Kota Medan Rico Waas. (Foto Ist)

Tinjau Lapak Pedagang Babi, GAMKI Minta Surat Edaran Walikota Kota Medan Rico Waas Agar Dicabut

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
24 Februari 2026 | 00:42 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) meminta agar Wali Kota Rico Waas mencabut surat edaran Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengolahan limbah penjualan daging non halal (daging babi-red) di wilayah Kota Medan.

Hal tersebut dikatakan, Ketua Umum GAMKI Sahat Sinurat yang melakukan kunjungan bersama dengan DPC GAMKI Medan melakukan survei ke sejumlah lokasi tempat berjualan daging babi guna membandingkan surat edaran wali kota dengan kondisi di lapangan.

Dimana, tudingan Wali Kota Medan, Rico Waas lewat surat edarannya menyatakan pedagang daging babi membuang limbahnya ke parit adalah tuduhan keliru.

Pasalnya, para pedagang menyembelih hewan di PUD Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemko.

Ada pun lokasi survei yang dilakukan DPP/ DPC GAMKI Medan, yakni ; Jalan Turi, Mandala By Pass dan Jalan HM Nawi Harahap.

Selain melakukan survei, Sahat melakukan dialog dengan para pedagang.

Seperti D Br Sihotang pedagang di Jalan Turi yang mengaku beberapa hari lalu didatangi Satpol PP Kota Medan bersama pihak kecamatan dan kelurahan yang meminta mereka pindah ke Pasar Sambu.

Ia mengatakan jika berjualan di Sambu sudah tidak ada pembeli. Mereka sudah lama berjualan di Jalan Turi dan mayoritas penduduknya beragama Kristen.

“Kami membeli daging babi dari RPH, lapak tempat berjualan di teras rumah dan tidak ada limbah,” katanya.

Pedagang lainnya Hotnida Br Sidabutar berdagang di persimpangan Jalan Turi dan Jalan Bahagia, lapaknya bersih tanpa ada limbah sedikit pun.

Dalam pertemuan itu, Sahat memotivasi para pedagang agar tetap semangat dan terus berjualan.

Dalam kesempatan itu, Sahat tetap menghimbau para pedagang tetap menjaga kebersihan dan toleransi.

“Kami berharap agar Wali Kota Medan hendaknya tidak membesar-besarkan persoalan pedagang daging babi sehingga berpotensi menimbulkan konflik,” tegasnya.

Sedangkan, Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan meminta Wali Kota Medan Rico Waas mencabut Surat Edaran Nomor 500.7.1/1540 tersebut karena bisa memecah-belah masyarakat yang majemuk di Kota Medan.

“Dalam surat edaran itu ternyata ada yang keliru. Dimana ada point yang ada dalam surat edaran itu menyatakan pedagang daging babi membuang limbahnya ke parit. Dari pengakuan pedagang ternyata mereka menyembelih hewan di PUD Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemko,” kata Boydo.

Turut hadir dalam survei Sekretaris DPD GAMKI Sumut Erwin Situmorang, beserta sejumlah pengurus GAMKI Medan: Obat Lumban Gaol, Novianus Sitompul, Josua Panjaitan dan Jhon Marthin Lumban Gaol.

Sebagaimana dilansir jurnalx.co.id pada tanggal 15 Februari 2026, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.

Dalam edaran tersebut disampaikan pedagang daging non-halal dilarang keras melakukan aktivitas pemotongan dan penjualan di trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.

Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan pemerintah. Selain itu, lokasi penjualan tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah seperti masjid dan musala maupun lingkungan padat penduduk Muslim.

Wali Kota juga menekankan larangan membuang limbah cair seperti darah dan air cucian langsung ke drainase atau selokan umum.

Setiap lapak diwajibkan menyediakan penampungan limbah kedap air serta menggunakan disinfektan atau kapur guna menghilangkan bau dan bakteri.

Tak hanya itu, seluruh tempat penjualan juga wajib memasang papan informasi yang jelas bertuliskan ” Daging Non-Halal ” atau ” Toko Daging Babi ” demi transparansi kepada konsumen.  (ROM)

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Kedua tersangka dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Bekuk Dua Pengedar Sabu di Datuk Bandar

26 Juli 2026 | 18:50 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berkat laporan...

Read more
Sat Lantas Polres Tanjungbalai Patroli SPBU
BERITA

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Patroli SPBU, Pastikan Stok BBM Aman

26 Juli 2026 | 17:28 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjungbalai meningkatkan pengawasan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah...

Read more
Kedua tersangka dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

26 Juli 2026 | 17:24 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai tangkap dua pengedar Vape Mengandung Etomidate inisial CS (31) dan HYS (29) di sebuah...

Read more
personil Polsek Siantar Martoba respon cepat ikut membantu membersihkan pohon tumbang di jalan Kasad
BERITA

Personil Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Bantu Pembersihan Pohon Tumbang di Jalan Kasad

26 Juli 2026 | 08:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Martoba respon cepat ikut membantu membersihkan pohon tumbang di jalan Kasad Kelurahan...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Bekuk Dua Pengedar Sabu di Datuk Bandar

26 Juli 2026 | 18:50 WIB
Uncategorized

Reses di Medan Deli, Paul MAS : Saya Akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat untuk Ditindak Lanjuti Pemko Medan

26 Juli 2026 | 18:44 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Patroli SPBU, Pastikan Stok BBM Aman

26 Juli 2026 | 17:28 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

26 Juli 2026 | 17:24 WIB
BERITA

Personil Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Bantu Pembersihan Pohon Tumbang di Jalan Kasad

26 Juli 2026 | 08:27 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

26 Juli 2026 | 08:23 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangiantar Laksanakan Patroli Rutin Antisipasi Tawuran, Geng motor, dan Knalpot brong 

26 Juli 2026 | 08:19 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Monitoring dan Pengamanan Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Menjamin Kelancaran Distribusi BBM di SPBU

26 Juli 2026 | 08:16 WIB
BERITA

Jemput Aspirasi Warga di Cintai Damai, Reville Terima Keluhan Permasalah Banjir, Kawasan Rawan Pencurian Hingga Penentuan Desil

26 Juli 2026 | 00:10 WIB
Medan

Diduga Sebagai Bandar Pod Getar, Mahasiswa Farmasi Diringkus Polisi Medan Baru

26 Juli 2026 | 00:03 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Dampingi Ahmad Doli Kurnia Kunjungi Korban Percabulan

25 Juli 2026 | 23:57 WIB
JUDI

Polsek Bosar Maligas Ringkus Pelaku Judi Togel Hongkong di Huta IV Rawa Masin dan Ngaku Setor kepada Bandar Asal Asahan

25 Juli 2026 | 23:46 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep