MEDAN II
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) meminta agar Wali Kota Rico Waas mencabut surat edaran Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengolahan limbah penjualan daging non halal (daging babi-red) di wilayah Kota Medan.
Hal tersebut dikatakan, Ketua Umum GAMKI Sahat Sinurat yang melakukan kunjungan bersama dengan DPC GAMKI Medan melakukan survei ke sejumlah lokasi tempat berjualan daging babi guna membandingkan surat edaran wali kota dengan kondisi di lapangan.
Dimana, tudingan Wali Kota Medan, Rico Waas lewat surat edarannya menyatakan pedagang daging babi membuang limbahnya ke parit adalah tuduhan keliru.
Pasalnya, para pedagang menyembelih hewan di PUD Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemko.
Ada pun lokasi survei yang dilakukan DPP/ DPC GAMKI Medan, yakni ; Jalan Turi, Mandala By Pass dan Jalan HM Nawi Harahap.
Selain melakukan survei, Sahat melakukan dialog dengan para pedagang.
Seperti D Br Sihotang pedagang di Jalan Turi yang mengaku beberapa hari lalu didatangi Satpol PP Kota Medan bersama pihak kecamatan dan kelurahan yang meminta mereka pindah ke Pasar Sambu.
Ia mengatakan jika berjualan di Sambu sudah tidak ada pembeli. Mereka sudah lama berjualan di Jalan Turi dan mayoritas penduduknya beragama Kristen.
“Kami membeli daging babi dari RPH, lapak tempat berjualan di teras rumah dan tidak ada limbah,” katanya.
Pedagang lainnya Hotnida Br Sidabutar berdagang di persimpangan Jalan Turi dan Jalan Bahagia, lapaknya bersih tanpa ada limbah sedikit pun.
Dalam pertemuan itu, Sahat memotivasi para pedagang agar tetap semangat dan terus berjualan.
Dalam kesempatan itu, Sahat tetap menghimbau para pedagang tetap menjaga kebersihan dan toleransi.
“Kami berharap agar Wali Kota Medan hendaknya tidak membesar-besarkan persoalan pedagang daging babi sehingga berpotensi menimbulkan konflik,” tegasnya.
Sedangkan, Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan meminta Wali Kota Medan Rico Waas mencabut Surat Edaran Nomor 500.7.1/1540 tersebut karena bisa memecah-belah masyarakat yang majemuk di Kota Medan.
“Dalam surat edaran itu ternyata ada yang keliru. Dimana ada point yang ada dalam surat edaran itu menyatakan pedagang daging babi membuang limbahnya ke parit. Dari pengakuan pedagang ternyata mereka menyembelih hewan di PUD Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemko,” kata Boydo.
Turut hadir dalam survei Sekretaris DPD GAMKI Sumut Erwin Situmorang, beserta sejumlah pengurus GAMKI Medan: Obat Lumban Gaol, Novianus Sitompul, Josua Panjaitan dan Jhon Marthin Lumban Gaol.
Sebagaimana dilansir jurnalx.co.id pada tanggal 15 Februari 2026, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.
Dalam edaran tersebut disampaikan pedagang daging non-halal dilarang keras melakukan aktivitas pemotongan dan penjualan di trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.
Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan pemerintah. Selain itu, lokasi penjualan tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah seperti masjid dan musala maupun lingkungan padat penduduk Muslim.
Wali Kota juga menekankan larangan membuang limbah cair seperti darah dan air cucian langsung ke drainase atau selokan umum.
Setiap lapak diwajibkan menyediakan penampungan limbah kedap air serta menggunakan disinfektan atau kapur guna menghilangkan bau dan bakteri.
Tak hanya itu, seluruh tempat penjualan juga wajib memasang papan informasi yang jelas bertuliskan ” Daging Non-Halal ” atau ” Toko Daging Babi ” demi transparansi kepada konsumen. (ROM)






