Media Online Jurnal X
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga
No Result
View All Result
Rabu, 8 Februari 2023
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • ASAHAN
  • BATUBARA
  • BINJAI
  • DAIRI
  • DELI SERDANG
  • HUMBAHAS
  • JAKARTA
  • KARO
  • MADINA
  • RIAU
  • TAPUT
  • TOBA
Home Nasional

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman.

26/11/2018
in Nasional
Ahmad Dhani Prasetyo. (Foto: Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Ahmad Dhani Prasetyo. (Foto: Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

26
SHARES
56
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

AHMAD DHANI dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.

“Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian,” kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/11).

JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.

Baca Juga

Jeka Saragih Gagal Dapat Tiket UFC

Melalui Tenis Meja, Semangat “War On Drugs” Mendunia

Boru Naibaho Sumbang Emas di SEA Games 2021, Curhat 2 Bulan Tanpa Dana dan Dipersembahkan Untuk Indonesia dan Keluarga

JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat,” ucapnya.

Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh pihak Ahmad Dhani. Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember mendatang.


artikel asli

Share13SendShareSend

Berita Terkait

Jeka Saragih takluk TKO di tangan petarung India, Anshul Jubli di laga final Road to UFC kelas ringan yang dihelat di UFC Apex, Las Vegas, Amerika Serikat. (Foto Ist)

Jeka Saragih Gagal Dapat Tiket UFC

Februari 5, 2023

Jurnalx.Co.Id Mimpi besar petarung MMA Indonesia asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Jeka Saragih untuk mendapat tiket UFC harus menelan pil...

Melalui Tenis Meja, Semangat “War On Drugs” Mendunia

Juni 19, 2022

BALI Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba masih menjadi permasalahakan kompleks baik di dalam maupun di luar negeri. Hal ini tentunya...

Odekta Elvina Naibaho, pelari kelahiran Desa Soban, Kabupaten Dairi meraih emas. (Foto Ist)

Boru Naibaho Sumbang Emas di SEA Games 2021, Curhat 2 Bulan Tanpa Dana dan Dipersembahkan Untuk Indonesia dan Keluarga

Mei 19, 2022

HANOI Odekta Elvina Naibaho, berhasil menyabet emas pada nomor marathon putri SEA Games ke-21 dalam perlombaan yang digelar di sekitar...

Tak Gentar Perang Narkoba Dalam Pandemi, BNN RI Sita Ratusan Kilogram Shabu

Maret 8, 2022

JAKARTA Kasus covid-19 yang kembali melonjak tak menyurutkan kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) dalam perang terhadap narkotika....

Hadiri Dies Natalis GMKI ke 72 Tahun, Puan Maharani: Pancasila Itu Bintang Penjuru Bangsa

Februari 9, 2022

MANADO Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) gelar Seminar Kebangsaan pada Dies Natalis ke 72 di Kota Manado, Rabu, (9/2/2022). GMKI...

Peringati HPN 2022, Jokowi Dorong Regulasi Persaingan Pers yang Sehat

Februari 9, 2022

KENDARI Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara secara virtual,...

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Tersangka DS Gudang Botot Pemilik UD Dalanta Horas sudah diamankan Sat Reskrim Polres Siantar

    Sempat Mangkir, Pemilik UD Dalanta Horas Akirnya Ditahan Kasus Penadah Kursi Besi Hasil Curian Milik Pemko Siantar

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Hasyim Bagikan Angpao Kepada Pasien Kurang Mampu

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sat Narkoba Polres Siantar Tangkap Dua Pria Diduga Penjual Shabu Dan Ganja

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Wali Kota Siantar Apresiasi Pelaksanaan Ekspedisi Geopark Kaldera Toba HPN 2023

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Dihadapan PJU Dan Kapolres, Kapolda Sumut Perintahkan Tindak Tegas Aksi Geng Motor, Judi, Premanisme Dan OKP

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • ASN Asal Aceh Tewas Dikamar SPA Di Medan Helvetia

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Media Online Jurnal X

© 2016-2023 Jurnal X



wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga

© 2016-2023 Jurnal X



wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID