SIANTAR
Budi (20) warga Jalan Kiyai Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar gagal pesta konsumsi narkotika jenis shabu karena keburu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, sedangkan Dua temannya berinisial I dan N berhasil kabur.
Pelaku Budi diringkus didalam salah satu rumah di Jalan Senam Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Rabu (23/3/2022) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa ada laki-laki yang akan menggunakan shaby di dalam rumah Jalan Senam. Pada Rabu (23/3/2022) malam sekira pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba gerak cepat menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat tersebut dan meringkus seorang laki-laki y mengaku bernama Budi.
Selanjutnya diatas ambal temat duduk Pelaku Budi ditemukan barang bukti 3 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,68 gram dan 1 buah kotak rokok Gudang Garam. Diinterogasi, Pelaku Budi mengaku shabu itu miliknya temannya inisial I dan N yang berhasil kabur untuk mereka gunakan bersama-sama.
Lalu Tim Opsnal memboyonh pelaku Budi dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Budi sudah di tahan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2099 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






