SIANTAR
Fat alias Udel (23) warga Rambung Merah Nagori Pematang Simalungun, Kabupaten Simalungun diduga menjual atau mengedar narkotika jenis Shabu ke Kota Siantar tepatnya jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Senin (30/8/2021) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku Udel membawa Shabu ke Jalan Sisingamangaraja. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba SH, SIK memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Senin (30/8/2021) malam sekira pukul 23.00 Wib Tim Opsnal menemukan Pelaku Udel sedang berdiri dipinggir jalan. Saat itu Pelaku Udel mencampakkan sesuatu dari tangan kanannya keatas tanah. Mengetahui itu Tim Opsnal langsung menangkap Pelaku Udel dan menyita barang bukti 1paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0.20 gram yang dicampakkannya itu.
Diinterogasi Pelaku Udel mengaku Shabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Udel dan barang bukti Shabu itu ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Fat alias Udel sedang menjalani pemeriksaan penyidik Satres Narkoba untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH, Kamis (2/9/2021).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






