SIMALUNGUN
Bandar narkotika jenis Shabu, Sofyan (40) warga Kampung Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Pengedar Suheri alias Heri (40) warga Huta III, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dipastikan rayakan Tahun Baru di penjara Polres Simalungun setelah ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba, Selasa (30/11/2021) pagi pukul 09.30 WIB.
Awalnya pagi itu pukul 09.00 WIB atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono SH meringkus pelaku Heri di Kampung Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 14,68 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit timbangan digital dan 1 tas sandang warna coklat.
Diinterogasi Pelaku Heri mengaku Shabu itu diperolehnya dari Pelaku Sofyan. Tempo 30 menit kemudian tepatnya pukul 09.30 WIB Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus oknum bandar Sofyan di Kampung Seberang, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari Pelaku Sofyan ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 1,10 gram yang disimpan di laci lemari kamarnya dan 1 unit HP Xiomi. Diinterogasi Pelaku Sofyan mengaku memperoleh Shabu itu dari temannya di daerah Kampung Keling, Kelurahan Perdagangan II, Kabupaten Simalungun.
“Kedua Pelaku, Suheri alias Heri dan Sofyan sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Arwansyah.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






