Media Online Jurnal X
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Bane Raja Manalu

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Bane Raja Manalu

Bane Manalu : Pencipta Karya yang Mencatatkan Karyanya di Kemenkumham Berhak Dapat Perlindungan Negara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
25 Maret 2022 | 22:05 WIB
inBERITA, Karo
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

KARO

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Bane Raja Manalu menegaskan bahwa pencipta suatu karya perlu mencatatkan atau mendaftarkan hasil karyanya ke Kemenkumham. Itu dilakukan agar karya yang diciptakan bisa mendapat perlindungan hukum dari negara.

“Apalagi sekarang Bapak Yasonna Laoly terus melakukan perbaikan dalam bidang birokrasi digital di Kemenkumham. Dulunya pencatatan hak cipta itu memerlukan proses dua hari lebih, tapi sekarang hanya 10 menit sudah selesai,” kata Bane saat menjadi narasumber dalam diskusi bertemakan ‘Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni’ yang diselenggarakan Komunitas Karo Kreatif (K3) di Jabu Cafe Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (25/3/2022).

“Cuma harus lengkap dulu syaratnya. Misalnya surat yang membuktikan bahwa karya itu milik kita. Setelah data lengkap dan membayar Rp250 ribu, langsung keluar sertifikat bahwa karya itu punya kita. Cuma 10 menit,” tambahnya.

Bane menjelaskan, salah satu program unggulan di Kemenkumham tahun ini yakni Pencatatan Otomatis Hak Cipta (POPHC). Ada proses otomatis pencatatan di segala hal yang disebut hak cipta.

Menurut Bane, dengan mencatatkan hak ciptanya, maka seorang pencipta berhak mendapat perlindungan dari negara. Tapi, umumnya yang namanya pencatatan hak cipta itu tidak langsung mendapatkan dampak ekonomis.

Sedangkan pendaftaran hak cipta semisal karya musik, menciptakan lagu atau lainnya, kemudian digunakan baik secara individu maupun institusi maka berdampak ekonomi langsung, kalau tujuannya komersil.

Masih dikatakan alumni Universitas Indonesia ini, hak cipta itu adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan.

“Berwujud dulu baru bisa kita klaim punya kita. Yang mewujudkan itulah pemilik hak ciptanya. Bagi saya ide tak bernilai atau sama dengan nol jika tidak diwujudkan, yang mahal itu adalah eksekusinya,” ucap pria yang dibesarkan di Kota Pematangsiantar itu.

Bane menambahkan bahwa hak cipta ada jangka berlakunya. Pertama seumur hidup plus 70 tahun. Maksudnya adalah seumur hidup si pencipta karya ditambah 70 tahun ke depannya. Berarti generasinya masih mendapat manfaat ekonomi atas hak cipta tadi. Contohnya hak karya pencipta buku, lagu atau musik, lukisan, tari, drama dan karya-karya sejenisnya.

Kedua ada perlindungan selama 50 tahun ke depan sejak karya tersebut dipublikasikan. Contohnya adalah karya fotografer. Lalu ada yang berusia 25 tahun sejak dipublikasikan. Itu contohnya karya-karya seni terapan.

“Yang punya hak cipta jelas diproteksi oleh negara. Jadi itulah perlunya mencatatkan dan mendaftarkan karya yang kita punya,” pungkas Bane.

 

Penulis / Editor ; Freddy Siahaan

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat IPTU Esron Pasaribu SH saat pimpin pengecekan TKP
Pematang Siantar

Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Depan Rumahnya, Polsek Siantar Barat Cek TKP

18 Juli 2026 | 23:54 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pria umur 61 tahun inisial THT ditemukan meninggal di parit depan rumahnya di Jalan Rajawali Kelurahan Sipinggol Pinggol...

Read more
Ketua DPW Pemuda Perintis 59 Sumut DR (HC) Minten Saragih melantik Anton Simbolon dan Zulkarnain Sinaga
BERITA

Minten Saragih Lantik Andre Simbolon Sebagai Ketua DPC Pemuda Perintis Kota Pematangsiantar 2025 -2031

18 Juli 2026 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Perintis 59 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) DR (HC) Minten Saragih melantik Pengurus...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati hadiri acara Reuni Akbar Alumni Lintas Angkatan SMP Cinta Rakyat (CR).1 Kota Pematangsiantar
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Reuni Akbar Alumni Lintas Angkatan SMP CR 1 Kota Pematangsiantar

18 Juli 2026 | 21:34 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mengenang saat-saat ia mengenyam pendidikan di SMP Cinta Rakyat 1 Pematangsiantar....

Read more
IPS diduga korban penganiayaan oknum PP PN Pematangsianțar kondisi luka
Kabupaten Simalungun

Diduga Aniaya Tetangga, Oknum Panitera PN Pematangsiantar Dipolisikan

18 Juli 2026 | 21:25 WIB

PEMATANGSIANTAR II Oknum Panitera Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar inisial GMG dipolisikan ke Polsek Dolok Batu Nanggar Polres Simalungun diduga melakukan...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Depan Rumahnya, Polsek Siantar Barat Cek TKP

18 Juli 2026 | 23:54 WIB
BERITA

Minten Saragih Lantik Andre Simbolon Sebagai Ketua DPC Pemuda Perintis Kota Pematangsiantar 2025 -2031

18 Juli 2026 | 23:21 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Reuni Akbar Alumni Lintas Angkatan SMP CR 1 Kota Pematangsiantar

18 Juli 2026 | 21:34 WIB
Kabupaten Simalungun

Diduga Aniaya Tetangga, Oknum Panitera PN Pematangsiantar Dipolisikan

18 Juli 2026 | 21:25 WIB
BERITA

Asah Kemampuan, Kapolres Pematangsiantar Pimpin Latihan Menembak

18 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Asah Kemampuan, Kapolres Pematangsiantar Pimpin Latihan Menembak

18 Juli 2026 | 15:50 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Respon Cepat Mediasi Pengaduan Warga Jalan Sidikalang

18 Juli 2026 | 12:39 WIB
BERITA

Patroli Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Dua Sepedamotor Knalpot Brong

18 Juli 2026 | 10:31 WIB
BERITA

Jumat Berkah, Polsek Siantar Selatan Berikan Bansos Kepada Warga Penyandang Tunarungu dan Tunawicara

18 Juli 2026 | 10:27 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Himbauan dan Dikmas Lantas di SMK Swasta Persiapan

18 Juli 2026 | 10:21 WIB
LABUHANBATU

Polisi Amankan Supir Truk BK 8453 SG Menyebabkan Kecelakaan Maut di Sibolangit

17 Juli 2026 | 23:10 WIB
BERITA

Respon Cepat Laporan CC 110, Polsek Tanah Jawa Cek Dugaan Peredaran Sabu di Huta Bahbiding II

17 Juli 2026 | 22:29 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep