MEDAN II
Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Bangunan Tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Senin (02/03/2026) di ruang rapat komisi.
Untuk rapat dipimpin langsung Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak (MAS) bersama Wakil Ketua Komisi 4, Muhammad Afri Rizki Lubis serta dihadiri anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terkait pengaduan masyarakat maupun temuan di lapangan mengenai masih maraknya bangunan yang dibangun tanpa PBG, ketidaksesuaian dokumen PBG dengan peruntukannya, atau administrasi PBG masih diproses, namun bangunannya telah berdiri/dibangun.
Hal ini tentunya menjadi perhatian lebih Komisi 4 DPRD Kota Medan terhadap mekanisme pengurusan PBG, karena dinilai dapat merugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan.
Dalam RDP ini bangunan yang diduga tidak memiliki PBG atau ketidaksesuaian dokumen PBG, yakni; bangunan Padel dan kafe di Jalan Merak Jingga Kecamatan Medan Barat, bangunan toko di Jalan Makmur Kecamatan Medan Barat, bangunan Rumah Sakit Mitra Sejati Kecamatan Medan Johor yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, dan beberapa bangunan lain.
Ketu Komisi 4 DPRD Kota Medan Paul MAS mengimbau kepada pemilik bangunan untuk secepatnya mengurus, melengkapi ataupun memperbaiki dokumen administrasi PBG, dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku berupa penyegelan bangunan liar tanpa PBG.
“Kita minta Satpol PP untuk bertindak tegas atas bangunan tanpa izin. Tindakan tegas perlu dilakukan guna selamatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan memberi efek jera,” ucap Paul. (ROM)






