SIANTAR
Setelah melalui perundingan yang alot, akhirnya Pimpinan Bank Sumut Syariah Kota Siantar mengabulkan tuntutan pembayaran klaim asuransi jiwa secara penuh yang diajukan Rotua Juliany Manurung selaku ahli waris dari Alm. Peltu TNI Juri Harjuna Purba, eks Anggota Denpom I/1 Pematangsiantar.
Alm. Juri Harjuna Purba merupakan salah seorang menjadi debitur atau nasabah dalam akad perjanjian pembiayaan KPR Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar, yang meninggal dunia karena sakit tanggal 18 Maret 2021 sekitar pukul 04.00 WIB pagi.
Hal ini disampaikan Daulat Sihombing, SH, MH selaku kuasa hukum dari Rotua Juliany Manurung dalam Siaran Pers nya kepada wartawan.
Daulat menjelaskan hari Kamis (26/8/2021) siang sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Sudirman Blok A No. 5-6, Ilham mewakili Pimpinan Sumut Cabang Syariah Siantar menyerahkan secara resmi sejumlah surat atau dokumen kepada Rotua Juliany Manurung berupa Surat Bank Sumut Cabang Syariah Siantar Nomor : 326/KCSy05-LAP/L/2021, tanggal 26 Agustus 2021, Hal : Pernyataan Lunas Pembiayaan Perjanjian KPR No. 129/KCSy05-LAP/MRB/REST/2020 tanggal 18 Sept 2014 (Asli).
Kemudian Surat Pimpinan Bank Sumut Cabang Syariah Siantar, Nomor : 325/KCSy05-LAP/L/2021, tanggal 26 Agustus 2021, Hal : Persetujuan Penghapusan Roya Hak Tanggungan (Asli), selanjutnya Sertifikat Hak Tanggungan No. 375/2015 an. Pemegang Hak Tanggungan PT. Bank Sumut Cabang Syariah Siantar dengan objek hak tanggungan berupa SHM No. 90/Sejahtera, an. Juri Harjuna Purba.
Lalu Sertifikat Hak Milik No.90/Sejahtera, an. Juri Harjuna Purba (Asli), dan terakhir Akta Pemberian Hak Tanggungan, No. 29/2015, tanggal 06 Februari 2015, yang dibuat oleh PPAT Heriani, SH, M.Kn, alamat Jalan Asahan Km. 4 Nomor : 78, Kabupaten Simalungun.
Penyerahan surat tersebut sekaligus menandai bahwa Pimpinan Bank Sumut Cabang Syariah Siantar mengakomodir tuntutan ahli waris Alm. Juri Harjuna Purba untuk pembayaran klaim asuransi jiwa secara penuh 100% dengan membebaskan ahli waris dari pembayaran selisih hutang pokok sebesar Rp 67.680.753.- dan sisa kurang margin (bunga) sebesar Rp 69.668.497.
“Oleh karena itu permasalahan antara Rotua Juliany Manurung selaku ahli waris dari Alm. Juri Harjuna Purba dengan Bank Sumut Cabang Syariah Siantar mengenai Akad Pembiayaan KPR Griya Bank Sumut Syariah Siantar dengan Ahli Waris Alm. Juri harjuna Purba, Nomor : 006/KCSy5-APP/MRB-KPR/2014, tanggal 18 September 2014, senilai Rp. 230.000.000 dinyatakan telah tuntas dan selesai,”jelas Daulat.
Sempat Bermasalah
Sebelumnya, Daulat menambahkan pembayaran klaim asuransi jiwa Alm. Juri Harjuna Purba sempat bermasalah, karena Pihak Bank Sumut Cabang Syariah Siantar mengkonfirmasi kepada kliennya bahwa dari Baki Debet Pokok sebesar Rp 181.511.130.- klaim asuransi hanya diperhitungkan sebesar Rp 113.830.395.- sehingga selisih hutang pokok sebesar Rp 67.680.735 dan sisa kurang margin sebesar Rp 69.668.497. Total sebesar Rp 137.349.232.- menjadi tanggungan ahli waris.
Alasannya pihak bank, karena sejak angsuran ke 28 (Januari 2017) nasabah telah menunggak sampai angsuran ke 44 (Mei 2018) sebanyak 17 bulan, yang kemudian menyusul dilakukannya restrukturisasi sebanyak 2 kali dari angsuran Rp. 3.354.584,- per bulan menjadi Rp 1.000.000 per bulan.
Namun Daulat Sihombing tidak sependapat dengan Pimpinan Bank Sumut Syariah Siantar. Menurutnya merujuk pada Akad Pembiayaan KPR Griya Bank Sumut Syariah Siantar dengan Alm. Juri harjuna Purba, Nomor : 006/KCSy5-APP/MRB-KPR/2014, tanggal 18 September 2014, kemudian Pasal 1 Polis Asuransi Proteksi Pembiayaan Syariah Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK,010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship, Policy Schedule PA Kreasi Insurance, tanggal 10 Mei 2021, dan UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, tidak alasan apapun untuk mengurangi manfaat dari asuransi jiwa yang dipertanggungkan.
“Begitu si tertanggung atau debitur meninggal dunia, maka segala kewajiban terkait perjanjian berakhir demi hukum, sehingga atas dasar itu tidak ada alasan bagi Bank Sumut Cabang Syariah Siantar untuk membebani kewajiban pembayaran apapun terhadap kliennya selaku ahli waris dari Alm. Juri Harjuna Purba,”Pungkas Daulat Sihombing.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






