SIANTAR
Meskipun baru bebas menjalani hukuman dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar, Muhammad Wasito alias Sito harus kembali tidur di penjara Polres Siantar setelah ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim lagi membawa narkotika jenis sabu, Jumat (17/7/2020) dini hari sekira pukul 01.30 Wib.
Narapidana (Napi) akrab dipanggil Sito diketahui warga Jalan Serdang Gang Waru, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat itu ditangkap diseputaran Jalan Serdang Gang Suzuki, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Awalnya hari Jumat (17/7/2020) dini hari sekira pukul 01.30 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim melaksanakan tugas patroli mengantisipasi gangguan Kamtibmas diseputaran Jalan Serdang Gang Suzuki, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Saat itu Pelaku Sito melintas mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 3902 TBG. Melihat gerak gerik mencurigakan, Tim Opsnal memberhentikan laju sepedamotor dikendarai Sito. Setelah dilakukan penggeledahan badan, Tim Opsnal menemukan barang bukti 1 unit Hp Vivo, 1 unit Hp merk Nokia dan 1 buah dompet warna coklat didalamnya uang Rp300.000.
Tidak itu saja, Tim Opsnal juga menemukan barang bukti dalam bagasi sepedamotornya itu berupa 1 buah plastik hitam berisi uang Rp. 20.000.000, 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan Bruto 1.10 gram. Diinterogasi, Pelaku Sito mengakui sabu itu miliknya sehingga Sito dan barang bukti diboyong sekaligus diserahkan ke ruangan Satres Narkoba.
Sementara itu Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSI dikonfirmasi Hari Sabtu (18/7/2020) siang membenarkan adanya penyerahan Pelaku Muhammad Wasito alias Sito setelah ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim perihal narkoba jenis sabu.
David menambahkan barang bukti sabu itu milik Pelaku Sito yang akan digunakan atau dipakainya sendiri dan barang bukti uang Rp20 juta itu merupakan suruhan seseorang untuk membeli narkoba. “Sabu yang didapat dari Keterangan tersangka (Muhammad Wasito-red) untuk dipakai. Uang yang dipegangnya suruhan seseorang unt beli narkoba,”kata David Sinaga singkat.
Ditempat terpisah, Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar Hiras Silalahi membenarkan Pelaku Muhammad Wasito alis Siti merupakan Napi kasus penganiayaan. Hanya saja status pembebasan Siti apa masuk dalam Program Asimilasi atau tidak belum dapat dipastikan nya karena Masih akan melihat buku register.
“Aku lagi ada acara di Tigaras, hari Senin lah ku lihat duluh buku register di kantor,”katanya.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, Pelaku Sito pernah ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siantar karena melakukan penganiayaan terhadap personil Polsek Raya BRIPKA Joel Parasian Gultom pada tanggal 11 September Tahun 2019 sekira pukul 18.10 Wib di Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Lalu tanggal 11 Februari 2020 Sito di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






