MEDAN II
Seorang anggota TNI ditangkap Polda Sumut karena diduga melakukan transaksi 1 kg narkotika jenis shabu di kota Medan, kemarin.
Bisnis haram itu menjerat anggota tersebut setelah diotaki seorang oknum pecatan TNI yang sedang menjalani masa hukuman di rutan.
Hal ini disampaikan Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI, Mochammad Hasan kepada wartawan.
“Saya sampaikan semalam ada oknum TNI ditangkap Polda. Ini dikendalikan oknum pecatan TNI yang sekarang sudah mengalami hukuman di Tanjung Gusta selama 20 tahun, tapi dia baru 2 tahun,” ungkap Pangdam I/ Bukit Barisan, Mayjen TNI, Mochammad Hasan usai mengikuti upacara Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP), Jumat (10/11).
Namun, Pangdam tidak menjelaskan secara rinci penangkapan anggotanya itu. Tapi, sebagai pimpinan hanya menyesalkan perbuatan anggotanya itu.
“Jadi, bisa dibayangkan pengendalian narkoba itu dilakukan di tempat yang dari dalam menurut kita tidak mungkin dilakukan, tapi ini terjadi,” sesalnya.
Hasan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menginformasikan jika menemukan atau mengetahui kegiatan narkoba di sekitar lingkungannya.
“Mohon, apabila ada informasi silakan disampaikan kepada kami, dan kami berterima kasih. Kita kalau tidak bekerjasama, sinergi menangani ini omong kosong, karena kita akan selalu diadu domba,” katanya.
Dari informasi diperoleh oknum TNI itu, yakni Serma AS ditangkap polisi saat mengantar Kg shabu milik narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Pelakunya Serma AS, anggota Kodim Medan. Dia diamankan saat antar sabu ke pembeli,” kata Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian.
Serma AS ditangkap personel Polda Sumut yang menyaru sebagai pembeli. (ROM)






