SIANTAR
Setelah melakukan proses seleksi atau penjaringan terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Biro Bantuan Hukum (BBH), Pengadilan Negeri (PN) Siantar memilih sekaligus menetapkan Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun (BBH FH USI) diketuai Sarles Gultom SH menjadi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Setelah terpilih, Ketua BBH FH USI Sarles Gultom, SH dan Ketua PN Siantar Derman P Nababan, SH, MH melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Surat Perintah Kerja (SPK) di ruang sidang utama PN Siantar, Jalan Sudirmam, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (27/1/2021) pagi.
Dalam pelaksanaan tugas Posbakum, BBH FH USI akan pendampingan atau bantuan hukum kepada para terdakwa secara prodeo atau pengunjukan langsung oleh hakim.
“Benar BBH FH USI terpilih menjadi Posbakum dan juga tadi pagi sudah menandangani MoU dengan pihak PN Siantar,”ujar Ketua BBH FH USI, Sarles Gultom, SH dikonfirmasi pada sore harinya melalui telepon selulernya.
Sarles menambahkan BBH FH USI akan melaksanakan amanah tugas yang dipercayakan dan sesuai diperintahkan pimpinan PN Kota Siantar. “Terimakasih kepada Bapak Ketua PN Siantar yang sudah mempercayakan BBH FH USI menjadi Posbakum. Kami melaksanakan amanah kepercayaan pendampingan kepada terdakwa secara prodeo,”kata Sarles Gultom mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






